Placeholder canvas

PPh 23 Berapa Persen? Ini Jawabannya.

PPh 23 Berapa Persen? Ini Jawabannya

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan di Indonesia. PPh 23 dikenakan pada penghasilan dari penyerahan jasa, sewa harta (selain tanah dan/atau bangunan), bunga, dividen, royalti, serta penghargaan dan hadiah, selain yang dipotong PPh 21. Lalu PPh 23 berapa persen? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dan memberikan penjelasan yang lebih detil tentang PPh 23. 

PPh 23 Berapa Persen? 

Tarif PPh 23 terdiri dari dua jenis, yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa jumlah brutonya. Yang dimaksud jumlah bruto adalah jumlah yang dibayarkan atau sudah jatuh tempo pembayarannya. 

Tarif 15% dari jumlah bruto berlaku atas:

  1. Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.
  2. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

Tarif 2% dari jumlah bruto berlaku atas: 

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Adapun perlu diperhatikan bahwa apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 23 yang dikenakan menjadi 100% lebih tinggi. 

Baca juga: Resmi! Ini Peraturan Terbaru Perhitungan PPh 21 2024

Pengecualian PPh 23

Selain mengenai PPh 23 berapa persen, Anda juga perlu mengetahui tentang beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 23, antara lain:

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank. 
  2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. 
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :
  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
  • Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%  dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
  1. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha. 
  2. Bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: 
  • Merupakan perusahaan kecil, menengah, apa yang menjalankan kegiatan dalam sektor usaha yang ditetapkan menteri keuangan.
  • Sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
  1. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan koperasi pada anggotanya.
  2. Bunga simpanan yang tak melebihi batas dan tak ditetapkan sesuai keputusan menteri keuangan. 

Baca Juga: Update Terbaru UU Cipta Kerja

Dapat disimpulkan bahwa PPh 23 merupakan bagian integral dari sistem perpajakan di Indonesia. Dengan memahami undang-undang, tarif, dan peraturan-peraturan terkait PPh 23, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar. Pemahaman yang baik tentang PPh 23 juga dapat membantu pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal pemotongan PPh 23, aplikasi HRIS Gaji.id dapat membantu mengotomatisasi perhitungan pajak penghasilan, sehingga memperlancar kinerja dan operasional departemen HR di perusahaan Anda. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top