Istilah gaji ke-14 memang sudah akrab terdengar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Secara resmi, ini adalah sebutan lain untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Disebut gaji yang ke-14 karena berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya merupakan tunjangan untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah. Sedangkan gaji yang ke-14 dialokasikan khusus untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam merayakan hari raya keagamaan. Lalu bagaimana dengan karyawan swasta, adakah gaji ke-13 dan ke-14 untuk mereka? Simak artikel ini untuk ulasan lengkapnya.
Apa Itu Gaji ke-14?
Sebenarnya, istilah tersebut tidak secara khusus diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Peraturan yang ada fokus pada definisi Tunjangan Hari Raya (THR), bukan pada “gaji ke-14” sebagai istilah tersendiri.
Untuk memahami gaji yang ke-14, penting juga membedakannya dengan gaji ke-13, terutama karena kedua istilah ini sering dibahas bersamaan:
- Gaji ke-13: Umumnya merupakan tambahan upah yang diberikan sekali setahun sebagai bentuk apresiasi atau untuk membantu kebutuhan keluarga, seperti misalnya biaya pendidikan. Di sektor pemerintahan (ASN), gaji ke-13 diatur secara jelas oleh pemerintah dengan komponen besaran tertentu yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan lain-lain.
- Gaji ke-14: Sering diidentikkan dengan THR atau bonus tahunan, yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Bagi ASN, gaji yang ke-14 diatur sebagai Tunjangan Hari Raya, sedangkan di kalangan swasta, bentuknya bisa beragam sesuai kebijakan perusahaan.
Aturan Gaji Ke 14 untuk Karyawan Swasta
Menilik hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan swasta membayarkan gaji yang ke-14. Karena itu, pemberian gaji tersebut bagi karyawan swasta sangat bergantung pada peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku antara pekerja dan pengusaha.
Karena itu, ada beberapa poin penting terkait aturan gaji yang ke-14 di sektor swasta, antara lain:
- Gaji yang ke-14 biasanya bukan kewajiban hukum seperti upah normal atau THR. Perusahaan boleh memberikan atau tidak, tergantung pada ketentuan internal yang disepakati.
- Ketika perusahaan memilih untuk memberikan gaji yang ke-14 sebagai bonus, besaran dan syarat pemberiannya harus diatur secara tertulis dalam perjanjian kerja.
- Jika yang dimaksud sebagai gaji yang ke-14 adalah THR (Tunjangan Hari Raya), ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang. Perusahaan swasta wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan secara terus-menerus. Besaran THR minimal satu bulan upah atau proporsional menurut masa kerja, dan diberikan menjelang hari raya sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Singkatnya, gaji ke-14 di sektor swasta tidak secara otomatis diatur sebagai kewajiban hukum oleh undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Pemberiannya lebih terkait pada kebijakan internal perusahaan dan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha. Jika perusahaan menyebutnya gaji yang ke-14 dan mencantumkannya dalam aturan perusahaan atau PKB, maka besaran dan syaratnya mengikat sesuai kontrak.
Berbicara soal penggajian, perusahaan dapat memanfaatkan sistem HRIS seperti Gaji.id untuk mengelola payroll dengan lebih akurat dan efisien. Didukung oleh teknologi AI terkini, Gaji.id menyediakan fitur perhitungan gaji otomatis, termasuk pembayaran THR atau bonus tahunan. Ini membantu departemen HR dan finance dalam menjalankan kewajiban penggajian sesuai aturan yang berlaku. Dengan dashboard yang user-friendly, Gaji.id menjadi alat penting bagi perusahaan dalam mengelola payroll secara profesional. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.