Haruskah Ganti Rugi Biaya Training Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai?

Dalam dunia kerja di Indonesia, isu mengenai kewajiban membayar ganti rugi biaya training bagi karyawan kontrak sering menjadi bahan perdebatan. Apakah wajar bila perusahaan meminta karyawan PKWT yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya selesai untuk mengganti rugi biaya training? Apakah tindakan atau ketentuan tersebut sesuai dengan undang-undang? Telusuri artikel ini untuk mendapatkan bahasan lengkapnya. 

Dasar Hukum Terkait Training Pekerja Kontrak

Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan peraturan turunannya memang mengakui keberadaan perjanjian pembebanan biaya pelatihan. Biasanya, perusahaan akan membuat klausul perjanjian kerja atau addendum PKWT yang menyebutkan secara rinci tentang:

  • Besaran biaya training,
  • Periode waktu yang dianggap sebagai masa ikatan perjanjian,
  • Konsekuensi bila karyawan berhenti sebelum periode itu berakhir.

Pendek kata, hukum di Indonesia mengizinkan kesepakatan seperti ini, selama hal tersebut:

  • Disepakati secara sukarela,
  • Tidak melanggar peraturan perundang-undangan,
  • Isi klausul jelas dan transparan, bukan sepihak.

Kapan Karyawan PKWT Wajib Membayar Ganti Rugi Biaya Training?

Kewajiban membayar ganti rugi biasanya muncul bila:

  1. Terdapat perjanjian tertulis yang sah: Karyawan sudah menandatangani klausul ikatan dinas atau perjanjian pembebanan biaya training.
  2. Karyawan mengundurkan diri secara sukarela: karyawan resign sebelum masa PKWT atau masa ikatan dinas selesai, tanpa ada alasan khusus yang dapat dibenarkan oleh hukum.
  3. Perusahaan telah benar-benar mengeluarkan biaya training: Perusahaan dapat membuktikan bahwa training tersebut diberikan dan biayanya nyata.

Artinya, bila syarat di atas terpenuhi, secara hukum karyawan PKWT dapat diminta membayar ganti rugi sesuai perjanjian kerja.

Kondisi yang Membebaskan Karyawan Dari Kewajiban Ganti Rugi

Namun, ada beberapa keadaan yang dapat menghindarkan karyawan PKWT dari kewajiban membayar ganti rugi, antara lain:

  1. Perusahaan melakukan pelanggaran serius terhadap hak karyawan.

Misalnya, tidak membayar upah sesuai perjanjian, memaksa bekerja di luar jam kerja tanpa kompensasi, atau melakukan tindakan diskriminasi dan pelecehan. Berdasarkan prinsip hukum, karyawan yang resign karena pelanggaran berat perusahaan dianggap memiliki alasan sah, sehingga terhindar dari kewajiban ganti rugi.

  1. Training tidak pernah diberikan atau tidak sesuai perjanjian.

Dalam arti perusahaan tidak benar-benar melaksanakan training, atau pelatihannya berbeda dari yang dijanjikan. Misalnya pelatihan lebih singkat atau materinya jauh lebih sederhana. Maka karyawan dapat menolak membayar ganti rugi.

  1. Klausul ikatan dinas tidak proporsional atau tidak wajar.

Misalnya, perusahaan membebankan biaya training yang sangat besar dan tidak sesuai dengan realitas pasar, atau masa ikatan terlalu lama. Berdasarkan prinsip keadilan dan itikad baik, perjanjian seperti ini bisa digugat sebagai perjanjian yang melanggar kepatutan dan menjadi tidak sah.

  1. Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Jika karyawan PKWT diberhentikan lebih awal oleh perusahaan, maka perusahaan tidak bisa menuntut ganti rugi biaya training, karena penghentian itu bukan atas kehendak karyawan.

Jadi, karyawan kontrak yang berencana resign sebaiknya mempertimbangkan dengan matang segala konsekuensi yang harus dihadapi, termasuk masalah penggantian biaya training. Beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri, antara lain:

  • Periksa dulu kontrak kerja dan lampirannya, khususnya mengenai klausul training atau pelatihan.
  • Pastikan ada transparansi, yakni kapan training diberikan, besarnya biaya, dan periode ikatan perjanjian.
  • Konsultasikan dengan HR atau serikat pekerja sebelum mengajukan resign.

Sementara itu bagi perusahaan yang memang mencantumkan klausul mengenai training dalam perjanjian kerja dengan karyawannya, sebaiknya:

  • Membuat perjanjian training yang wajar, proporsional, dan sesuai kebutuhan bisnis.
  • Selalu transparan mengenai biaya dan manfaat training.
  • Memastikan bahwa pelaksanaan training benar-benar terjadi dan terdokumentasi dengan baik.

Dengan memahami dasar hukum dan praktiknya, baik perusahaan maupun karyawan dapat meminimalkan potensi konflik dan menciptakan hubungan kerja yang lebih sehat dan adil. 

Selain mengurus perjanjian kerja karyawan, departemen HR masih memiliki sejumlah besar tugas yang harus dilaksanakan dari hari ke hari. Sebagian dari tugas tersebut sangat kompleks dan menyita waktu. Penggajian dan perhitungan tunjangan-tunjangan karyawan misalnya, akan sangat merepotkan jika dilakukan secara manual. Untungnya kini telah hadir aplikasi HRIS Gaji.id. Aplikasi berbasis AI ini mampu mengotomatisasi proses-proses administratif HR yang kompleks. Mulai dari penggajian hingga rekrutmen, semuanya akan menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis dengan dukungan aplikasi Gaji.id. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi ini? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top