Harus Siap Bayar Sendiri, Ini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan berbagai layanan medis kepada masyarakat Indonesia, termasuk untuk operasi. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Memahami jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS penting agar peserta dapat merencanakan kebutuhan kesehatan mereka dengan lebih baik. Berikut adalah beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Estetika atau Kosmetika

Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan fisik tanpa indikasi medis tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Contohnya, operasi plastik untuk memperbesar atau memperkecil bagian tubuh, sedot lemak, atau prosedur lain yang bersifat kosmetik. BPJS Kesehatan fokus pada layanan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kesejahteraan medis peserta. 

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  1. Operasi Akibat Kecelakaan Kerja

Cedera atau kondisi yang memerlukan operasi akibat kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebaliknya, biaya tersebut menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Peserta yang mengalami kecelakaan kerja disarankan untuk mengajukan klaim melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

  1. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

Operasi yang diperlukan akibat tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena tindakan tersebut dianggap sebagai hasil dari perilaku yang disengaja dan bukan kondisi medis yang tidak terduga. 

  1. Operasi di Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya operasi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama di dalam negeri. Operasi yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS, sehingga peserta harus menanggung biaya tersebut secara mandiri. 

Baca Juga: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS di Tahun 2025

  1. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan

Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan rujukan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung. Peserta harus memastikan bahwa mereka mengikuti alur pelayanan yang benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, dilansir dari CNBC Indonesia, berikut adalah daftar lengkap operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Jadi, sangatlah penting untuk memahami batasan cakupan layanan BPJS Kesehatan. Dengan mengetahui jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS, seseorang dapat merencanakan alternatif pembiayaan, seperti asuransi kesehatan tambahan atau dana pribadi. Selalu pastikan untuk berkonsultasi dengan pihak BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan terkait sebelum menjalani prosedur operasi. Hal ini penting agar Anda dapat memperoleh informasi yang akurat dan menghindari kendala dalam proses pengobatan.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, para pekerja harus membayar iuran BPJS yang dipotongkan dari gaji bulanan. Proses pemotongan iuran BPJS dari gaji ini dapat menjadi hal yang merepotkan bila dilakukan secara manual. Untungnya kini telah hadir aplikasi Gaji.id, sebuah aplikasi HRIS canggih yang berbasis AI. Dengan aplikasi ini, proses-proses administrasi HR yang rumit dapat diotomatisasi, termasuk penggajian dan pemotongan iuran-iuran wajib dari gaji. Pemotongan iuran BPJS pun dapat dengan mudah dilakukan perusahaan melalui aplikasi Gaji id. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top