Memasuki usia pensiun, seseorang mungkin memiliki banyak pertanyaan dan kegelisahan dalam hal keuangan, termasuk mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi pensiunan, THR memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan ekonomi mereka, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri. Kabar baiknya, bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), THR merupakan hak yang dipenuhi oleh pemerintah dan diatur oleh undang-undang. Artikel ini akan membahas secara lebih mendalam mengenai THR pensiunan, baik bagi ASN maupun karyawan swasta.
Mengapa Pensiunan Perlu Mendapat THR?
Pensiunan seringkali merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus dalam hal kesejahteraan. Meskipun menerima pensiun, banyak di antara mereka yang masih hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit. Apalagi pasca pandemi COVID-19, di mana perekonomian Indonesia masih belum pulih sepenuhnya. Pensiunan mungkin menjadi salah satu golongan yang masih harus berjuang untuk memperbaiki perekonomian keluarga walau telah memasuki usia lanjut. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa besaran THR bagi pensiunan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Selain memastikan pemberian THR pensiunan yang tepat waktu dan cukup, perlindungan terhadap pensiunan juga perlu diperhatikan. Hal ini mencakup keberlangsungan program pensiun, perlindungan terhadap inflasi, serta upaya untuk mencegah penyalahgunaan atau penipuan terhadap dana pensiun.
Kapan THR Pensiunan Dicairkan?
Sesuai arahan Presiden, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri secara penuh atau 100% pada tahun ini. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini berbeda dengan tahun lalu di mana besaran THR mengalami pemotongan. Namun, pada tahun 2024 THR tidak akan dikenakan pemotongan iuran atau pengeluaran lainnya.
Khusus bagi pensiunan ASN, pencairan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Menurut ketentuan dalam peraturan tersebut, THR pensiunan akan disalurkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun bagi daerah yang tidak merayakan Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelah hari raya selesai. Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 di atas, THR pensiunan telah mulai dicairkan pada tanggal 22 Maret 2024.
Lalu bagaimana dengan pegawai pensiunan dari perusahaan swasta, apakah juga mendapat THR seperti halnya ASN? Sayangnya tidak demikian. Namun bagi karyawan yang memasuki usia pensiun dan mengalami pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tidak lebih dari 30 hari sebelum Lebaran 2024, maka ia berhak untuk memperoleh THR. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Permenaker 6/2016, yang berbunyi:
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Jadi, khusus bagi karyawan swasta yang memasuki usia pensiun, hak mendapat THR ditinjau dari kapan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan resmi terjadi.
Dapat disimpulkan bahwa THR pensiunan merupakan bagian penting dari sistem perlindungan sosial di Indonesia. Meskipun diatur dalam undang-undang, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti besaran THR yang cukup, proses administratif yang rumit, dan perlindungan terhadap pensiunan. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan bahwa pensiunan dapat merasakan manfaat yang adil dari THR sesuai dengan kontribusi mereka selama bekerja.
Penghitungan THR dan gaji karyawan merupakan hal yang kompleks. Namun, dengan adanya aplikasi Gaji, sebagian besar proses administratif dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia di perusahaan dapat diotomatisasi dan dipercepat, sehingga mempermudah kinerja departemen HR di perusahan Anda. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.