Placeholder canvas

Lebaran April 2024, THR Kapan Cair?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR merupakan bentuk penghargaan dari pengusaha kepada karyawan sebagai bagian dari kompensasi untuk memperingati hari raya keagamaan, terutama Hari Raya Idul Fitri bagi umat Muslim. Namun, saat ini Anda mungkin sedang bertanya-tanya, Lebaran 2024 sudah di depan mata, THR kapan cair? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Waktu pencairan THR umumnya diatur oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Namun, pemerintah Indonesia telah mengatur dalam undang-undang bahwa pencairan THR harus dilakukan beberapa waktu sebelum hari raya keagamaan terjadi.

Pencairan THR Menjelang Hari Raya

Pencairan THR menjelang hari raya keagamaan memiliki beberapa alasan, antara lain:

  1. Memudahkan Persiapan Hari Raya.

Pencairan THR sebelum hari raya keagamaan memungkinkan pekerja untuk mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan untuk merayakan hari besar tersebut. 

  1. Meminimalisir Beban Keuangan.

Hari raya keagamaan sering kali menjadi momen di mana pengeluaran keluarga meningkat. Pencairan THR sebelum hari raya membantu meminimalisir beban keuangan yang mungkin dialami oleh pekerja, sehingga mereka dapat mengalokasikan dana dengan lebih bijak dan tidak terbebani oleh kebutuhan mendesak saat mendekati hari raya.

  1. Memberikan Keamanan Finansial.

Pencairan THR sebelum hari raya juga memberikan keamanan finansial bagi pekerja. Mereka dapat merencanakan penggunaan dana THR dengan lebih matang, termasuk untuk membayar hutang atau kebutuhan sehari-hari, sehingga dapat menjaga stabilitas keuangan keluarga selama masa liburan.

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Psikologis.

Dengan menerima THR sebelum hari raya, pekerja merasa dihargai dan diakui oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan psikologis pekerja, memberikan rasa puas dan motivasi tambahan dalam menjalankan tugas mereka.

  1. Kebiasaan dan Tradisi.

Pencairan THR sebelum hari raya keagamaan telah menjadi suatu kebiasaan dan tradisi dalam dunia kerja di Indonesia. Hal ini telah terjadi secara turun-temurun dan menjadi bagian dari budaya bekerja di negeri ini.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pencairan THR

Selain pedoman atau regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, ada beberapa faktor lain yang turut mempengaruhi THR kapan cair, antara lain:

  1. Kebijakan Perusahaan.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri terkait waktu pencairan THR. Beberapa perusahaan mungkin memilih untuk memberikan THR lebih awal, sementara yang lain mungkin menentukan tanggal pencairan yang lebih dekat dengan hari raya.

  1. Kondisi Keuangan Perusahaan.

Kondisi keuangan perusahaan juga dapat mempengaruhi waktu pencairan THR. Perusahaan yang stabil secara finansial mungkin lebih mampu untuk memberikan THR lebih awal, sementara perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan mungkin memilih untuk menunda pencairan.

  1. Ketentuan Serikat Pekerja.

Pada beberapa perusahaan, ketentuan pencairan THR juga bisa dipengaruhi oleh kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.

Jadi, THR Kapan Cair?

Waktu pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda dengan Karyawan Swasta. Ketentuan pencairan THR 2024 bagi PNS dan aparatur negara lainnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam PP tersebut ditetapkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara bagi karyawan swasta, pencairan THR akan mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut Surat Edaran tersebut, THR 2024 untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.

Jadi dapat disimpulkan bahwa THR adalah hak penting setiap pekerja di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Waktu pencairan THR memang bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, tapi harus tetap mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Apabila tidak menerima THR sesuai dengan undang-undang, pekerja dapat mengajukan keluhan atau mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pengelolaan THR dan upah karyawan adalah proses yang kompleks. Namun kini dengan aplikasi Gaji, berbagai proses terkait manajemen Sumber Daya Manusia seperti penggajian, pemotongan iuran BPJS, absensi, perijinan cuti, dan sebagainya dapat diotomatisasi menjadi lebih cepat, ringkas dan menghemat waktu. Sehingga tim HR perusahaan dapat memfokuskan perhatian pada pekerjaan yang lebih bersifat strategis. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Share this Article:

Scroll to Top