Placeholder canvas

Cara Penghitungan THR 2024 bagi Karyawan Swasta

Gaji UMR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk hak pekerja yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR pun menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan atas kerja keras yang telah mereka lakukan selama setahun. Artikel ini akan mengupas lebih jauh tentang pembayaran THR 2024 dan cara penghitungan THR yang benar.

THR memiliki dampak yang besar bagi karyawan karena memungkinkan mereka untuk merayakan hari raya dengan tenang dan gembira, sebab THR dapat turut meringankan beban finansial karyawan selama liburan hari raya. Selain itu, THR juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan memperkuat hubungan profesional antara perusahaan dan karyawan. Dengan memberikan THR, perusahaan akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis, kondusif, dan produktif.

Pemberian THR 2024 bagi pekerja diatur dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

Lalu bagaimana dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)? Berbeda dari karyawan swasta, THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Dalam PP tersebut diuraikan bahwa THR 2024 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Maka berdasarkan pada ketentuan ini, THR ASN telah mulai dicairkan pada tanggal 22 Maret 2024. Namun sebagai catatan, pemerintah menginformasikan bahwa apabila THR belum dibayarkan sebelum Lebaran 2024, maka akan dibayarkan setelahnya. Hal ini berlaku untuk beberapa daerah yang tidak merayakan Idul Fitri.

Manfaat THR

Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki beberapa manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  1. Meningkatkan Motivasi dan Kesejahteraan Karyawan.

Memberikan THR dapat meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan karyawan secara umum. Hal ini karena THR dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras yang telah dilakukan selama setahun. Karyawan yang merasa dihargai dan diperhatikan oleh perusahaan cenderung lebih termotivasi untuk bekerja dengan baik dan memiliki loyalitas tinggi terhadap perusahaan.

  1. Membangun Hubungan yang Baik dengan Karyawan. THR merupakan salah satu bentuk komunikasi yang efektif antara perusahaan dan karyawan. Dengan memberikan THR, perusahaan menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap kesejahteraan karyawan dan menghargai kontribusi yang telah diberikan. Hal ini dapat membantu membangun hubungan profesional yang lebih baik antara perusahaan dan karyawan, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan loyalitas karyawan dan mengurangi tingkat turn-over karyawan.
  1. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Harmonis.

Memberikan THR juga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis. Karyawan yang merasa dihargai dan diperhatikan cenderung bekerja dengan lebih baik dan berkontribusi secara positif terhadap tujuan perusahaan. Hal ini dapat mengurangi konflik di tempat kerja dan menciptakan suasana kerja yang lebih positif dan produktif.

  1. Meningkatkan Citra Perusahaan.

Perusahaan yang secara konsisten memberikan THR kepada karyawan dapat meningkatkan citra mereka di mata masyarakat. Hal ini karena perusahaan dianggap peduli terhadap kesejahteraan karyawan dan bertanggung jawab sebagai majikan. Citra perusahaan yang baik dapat membantu menarik bakat-bakat terbaik dalam industri dan meningkatkan kepercayaan pelanggan serta investor.

  1. Kepatuhan Terhadap Regulasi.

Di beberapa negara termasuk Indonesia, pemberian THR merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan memberikan THR menurut ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi dan menghindari potensi masalah hukum atau sanksi dari pihak berwenang.

Dengan demikian, memberikan THR tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan dalam jangka panjang, karena dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif, harmonis, dan berkelanjutan.

Komponen THR

Pada umumnya besaran THR terdiri dari beberapa komponen utama, sesuai dengan komponen upah perbulan karyawan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, di antaranya:

  1. Gaji Pokok: THR biasanya dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan.
  2. Tunjangan: Selain dari gaji pokok, THR juga bisa mencakup tunjangan lain seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya yang telah diatur dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.
  3. Bonus atau Insentif: Beberapa perusahaan mungkin juga memberikan bonus atau insentif tambahan sebagai bagian dari THR.

Cara Penghitungan THR

Pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak memperoleh THR Keagamaan dari perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Contoh penghitungan THR: Seorang karyawan yang telah bekerja selama 2 tahun dan memiliki upah sebesar Rp 5.000.000, maka besaran THR yang diberikan senilai Rp 5.000.000.

  • Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan: Masa Kerja x (1 bulan upah / 12)

Contoh penghitungan THR:

Masa kerja: 8 bulan

Penghasilan: Rp 6.000.000

THR yang diterima: 8 x 6.000.000/12 = Rp 4.000.000

Maka THR yang Anda diperoleh pada hari raya keagamaan adalah Rp 4.000.000

Sesuai yang telah dijelaskan sebelumnya, komponen THR pekerja terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan tetap menurut komponen upah perbulan karyawan tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa THR merupakan salah satu hak pekerja yang memiliki dampak signifikan bagi loyalitas dan produktivitas karyawan. Oleh karena itu, sangatlah krusial bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Lagipula, THR merupakan wujud apresiasi perusahaan terhadap karyawan atas kerja keras yang telah dilakukan. Dengan memberikan THR, diharapkan hubungan profesional antara perusahaan dan karyawan dapat menjadi semakin solid dan kokoh, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih kondusif.

Penghitungan THR dan upah karyawan adalah proses yang kompleks. Namun kini dengan aplikasi Gaji, berbagai proses terkait manajemen Sumber Daya Manusia seperti penggajian, pemotongan iuran BPJS, absensi, perijinan cuti, dan sebagainya dapat diotomatisasi menjadi lebih cepat, ringkas dan menghemat waktu. Sehingga tim HR perusahaan dapat memfokuskan perhatian pada hal-hal dan pekerjaan yang lebih bersifat strategis. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana aplikasi Gaji dapat menjadi solusi efektif bagi manajemen SDM di perusahaan Anda. Tim ahli Gaji dengan senang hati akan membantu Anda.

Share this Article:

Scroll to Top