Placeholder canvas

Ini Cara Membuat NPWP Online

Cara Membuat NPWP Online

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita ingin membayar pajak untuk mendukung program-program pemerintah dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan menjadi wajib pajak yang bertanggung jawab, kita turut berkontribusi pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur negara, demi Indonesia yang semakin adil dan makmur. Menjadi wajib pajak diawali dengan membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan untuk digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Kabar baiknya, sekarang pembuatan NPWP sudah semakin mudah. Bahkan NPWP kini dapat dibuat secara online. Sehingga calon wajib pajak tidak perlu datang dan mengantri di kantor pajak. Artikel ini akan membahas cara membuat NPWP online, dengan harapan semakin banyak orang memperoleh kemudahan dalam membuat NPWP dan menuntaskan kewajiban pajaknya. 

Baca Juga: Update Terbaru UU Ciptaker

Cara membuat NPWP online bisa dibilang cukup efisien dan praktis. Karena proses ini memang dirancang pemerintah untuk mempermudah wajib pajak dalam pendaftaran dan menghindari kerumitan yang mungkin muncul dalam pengurusan administrasi pajak. Cara membuat NPWP online ini bahkan dapat Anda lakukan langsung lewat smartphone. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendapatkan NPWP Anda secara online:

  1. Siapkan foto/ soft copy dokumen-dokumen pribadi yang diperlukan, antara lain:
  • e-KTP dan Kartu Keluarga untuk WNI.
  • Fotokopi paspor, KITAS/ KITAP untuk WNA.
  • Surat keterangan bekerja.
  • Bagi wanita yang bekerja dapat mempersiapkan NPWP suami, KK, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  1. Kunjungi laman resmi pendaftaran NPWP online di www.ereg.pajak.go.id. Pastikan untuk mengakses situs ini dari perangkat yang aman dan terpercaya. Klik ‘Daftar’ untuk membuat akun.
  2. Masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha. Lalu lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP online.
  3. Jika sudah membuat akun, silakan login kembali ke situs eReg Pajak menggunakan email dan password terdaftar. Kemudian, isi semua formulir online sesuai dengan jenis wajib pajak, dalam hal ini wajib pajak orang pribadi. 
  4. Setelah melengkapi seluruh formulir online dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta, Anda dapat mengirim semua berkas secara elektronik. Sebelum mengirimkan formulir pendaftaran, periksa kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Pastikan bahwa semua detailnya akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda unggah. Koreksi jika diperlukan untuk menghindari masalah selama proses verifikasi.
  5. Selanjutnya, status pendaftaran NPWP akan muncul di dashboard eReg Pajak. Wajib pajak harus mengklik ‘Kirim Token’ untuk mengirimkan nomor token ke email. Salin nomor token tersebut, untuk dimasukkan ke menu dashboard eReg. Lalu, klik ‘Kirim Permohonan’.
  6. Jika berhasil dan disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.

Baca Juga: Parklaring Adalah, Pengertian dan Manfaat

Dengan langkah-langkah di atas, proses pembuatan NPWP menjadi semakin cepat dan efisien. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk yang diberikan oleh situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Cara membuat NPWP online ini terbilang sangat praktis dan cepat. Anda dapat memperoleh NPWP tanpa harus menunggu antrian panjang di kantor pajak. Adapun mengenai perhitungan potongan pajak penghasilan, Anda dapat memanfaatkan aplikasi HRIS seperti Gaji.id yang akan menghitung besarnya potongan pajak penghasilan Anda secara otomatis. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi lebih lanjut. 

Share this Article:

Scroll to Top