skip to content

Panduan Terbaru Cara Menghitung PPh 21 dan Contoh Soalnya

Pajak Penghasilan PPh 21 merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh karyawan di Indonesia. PPh 21 dikenakan pada gaji, honor, tunjangan, atau bentuk pendapatan apapun yang diterima oleh pekerja di Indonesia, baik karyawan tetap atau tidak tetap (pekerja lepas). Cara menghitung PPh 21 berbeda-beda bagi setiap individu. Namun pada umumnya ada beberapa elemen kunci dalam perhitungan PPh 21, yang terdiri dari:

  1. Penghasilan Bruto

Untuk karyawan tetap, penghasilan bruto meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, bonus, insentif, dan fasilitas lain yang diterima secara rutin oleh karyawan. Sementara penghasilan karyawan tidak tetap bisa bervariasi, tergantung pada jumlah pekerjaan yang dilakukan. Ini bisa termasuk honor, bonus proyek, atau penghasilan lain yang tidak tetap. Karyawan tidak tetap biasanya tidak memiliki pemotongan pajak secara bulanan seperti karyawan tetap. Sebagai gantinya, PPh 21 akan dipotong langsung dari setiap pembayaran yang diterima.

  1. Perhitungan Tunjangan-Tunjangan

Beberapa jenis tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pendidikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Tunjangan-tunjangan ini pada umumnya diterima oleh karyawan tetap. Namun lain halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk jaminan sosial ini, setiap orang baik karyawan tetap maupun tidak tetap dapat memilikinya, cukup dengan melakukan pendaftaran ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Apakah Natura Obyek PPh21?

  1. Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selanjutnya sisa penghasilan dikurangi oleh penghasilan tidak kena pajak. Setelah dikurangkan, sisa penghasilan adalah penghasilan neto yang menjadi dasar untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan.

Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat ini, hukum terbaru yang mendasari tentang PTKP adalah Undang-Udang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7. Berikut ini adalah besaran PTKP terbaru yang berlaku:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
  • Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp4.500.000
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Rp54.000.000
  • Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Rp4.500.000.
  1. Tarif PPh 21

Tarif pajak progresif yang berlaku untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Tarif ini meningkat seiring dengan meningkatnya tingkat penghasilan. Berikut ini tarif PPh terbaru menurut Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP):

  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp 0 – Rp 60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%. 
  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%. 
  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000/tahun dikenakan tarif 25%. 
  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 30%
  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan di atas Rp 5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 35%.

Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

  1. Pemotongan PPh 21

Untuk karyawan tetap, pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi kerja secara bulanan berdasarkan penghasilan karyawan. Pemotongan ini melibatkan proses mengurangkan pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan. Untuk karyawan tidak tetap, PPh 21 biasanya dipotong langsung dari setiap pembayaran, dan mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan mereka sendiri.

Baca juga: Tarif PPh21 Yang Berlaku di Indonesia

  1. Sanksi dan Denda 

Sanksi dan denda dapat dikenakan jika karyawan tidak mematuhi kewajiban perpajakan atau melaporkan informasi yang tidak akurat.

Memahami elemen-elemen ini penting bagi karyawan dan pemberi kerja untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari masalah hukum.

Contoh Soal Perhitungan PPh untuk Karyawan Tetap

Nadia adalah karyawati pada perusahaan PT. Makmur Bersama dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.

Suami Nadia merupakan pegawai negeri sipil. Nadia menerima gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan.

PT. Makmur Bersama mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.

Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 60.000 per bulan.

Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Nadia membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji.

Pada bulan Juli 2016, di samping menerima pembayaran gaji, Nadia juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000.

Gaji Pokok Rp 6.000.000

Uang Lembur Rp 2.000.000

JKK 0,24% Rp       14.400

JK 0,3% Rp       18.000

____________________________________________________ +

Penghasilan Bruto Rp 8.032.400

Pengurangan:

  1. Biaya jabatan 5% x 8.032.400 = Rp 401.620
  2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok = Rp 120.000
  3. Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok = Rp 60.000

Penghasilan Neto Sebulan = Rp 7.450.780

Penghasilan Neto Setahun: 12 x Rp 7.450.780 = Rp 89.409.360

PTKP = Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun: Rp 89.409.360 – Rp 54.000.000 = Rp 35.409.360

(Pembulatan ke Bawah = Rp 35.409.000)

PPh Terutang 5% x 35.409.000 = Rp 1.770.450

PPh Pasal 21 Bulan November: Rp 1.770.450/12 = Rp 147.538

Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan November menjadi Rp 147.538 x 120% = Rp 177.046.

Contoh Soal Perhitungan PPh untuk Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Sebelum memulai perhitungan, mari kita pahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan.

Mengutip situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Pekerja lepas atau freelance termasuk karyawan jenis ini. Jadi, bila Anda adalah seorang tenaga freelance untuk suatu perusahaan tertentu, Anda perlu menghitung potongan PPh sesuai dengan contoh berikut:

Donny adalah seorang freelance graphic designer untuk PT. Creative Industry dengan penghasilan Rp 5.000.000.

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah:

5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 125.000.

Bila Donny tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:

120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 150.000.

Catatan:

Karena Donny bukan pegawai tetap di PT. Creative Industry, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%.

Perhitungan potongan pajak dapat menjadi sangat rumit, terutama bila disertai dengan perhitungan tunjangan-tunjangan, uang lembur, biaya jabatan, bonus, dan lain-lain. Karena itu, aplikasi HRIS dari Gaji.id hadir untuk membantu Anda. Dengan aplikasi ini, seluruh perhitungan PPh 21 karyawan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap dapat dilakukan secara otomatis. Hal ini tentu sangat menghemat waktu dan tenaga, serta memperlancar kinerja departemen HR di perusahaan Anda. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top