Placeholder canvas

Ini Dia Cara Menghitung Pph 21 bagi Wajib Pajak



Seluk beluk mengenai pajak penghasilan, khususnya Pph 21 sudah diatur oleh pemerintah termasuk siapa saja dan besaran tarifnya. Hal itulah yang perlu untuk Anda ketahui agar mudah untuk menghitung pajak penghasilan. Dalam artikel ini akan mengulasnya beberapa poin penting terkait dengan hal itu.

Besaran Tarif PPh 21

Berdasarkan pada Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 Pasal 17, tarif pajak penghasilan yang dikenakan bagi peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak yang berpenghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun, dikenakan tarif pajak sebesar 5%

2. Pajak dalam satu keluarga yang berpenghasilan mencapai Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun, dikenakan pajak sebesar 15%.

3. Wajib Pajak yang berpenghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun, maka dikenakan pajak sebesar 25%

4. Wajib Pajak yang berpenghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000, maka dikenakan pajak sebesar 30%

5. Wajib Pajak untuk badan usaha  dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%.

Selain itu juga masih ada yang dinamakan dengan Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini sering dibagi berdasarkan atas wajib pajak yang sudah menikah dan belum menikah. Artinya, bagi Anda yang penghasilan tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu tahun, maka Anda menjadi tidak wajib untuk membayar pajak penghasilan.

Perhitungan PPh 21 juga akan disesuaikan dengan besaran tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang sedang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Pasal 1 besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

1. Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah)

2. Tambahan untuk peserta wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah). Hal itu sesuai yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-­Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang sudah  beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 36 Tahun 2008

4. Tambahan untuk setiap keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, dan yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluatga sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Peserta Wajib Pajak Penghasilan

Mengenai siapa saja yang termasuk dalam peserta wajib pajak penghasilan sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak, Nomor: PER – 16/PJ/2016 Bab III Pasal 3, penerima penghasilan atau peserta wajib pajak yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang meliputi:

1. Pegawai

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.

3. Bukan Pegawai yang menerima atau mendapat penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

5. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan seperti olahragawan dan sebagainya.

Pada dasarnya tidak semua pekerjaan yang ada itu dikenakan tarif pajak penghasilan. Selain itu, juga hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang masuk dalam peserta wajib pajak. Pastinya hal itu tidak berlaku untuk pekerjaan yang bergaji kecil atau belum mencapai batas minimum penghasilan yang kena pajak. Ingin melakukan perhitungan pajak dengan lebih mudah? Coba aplikasi Gaji.id sekarang juga!



Share this Article:

Scroll to Top