Placeholder canvas

Pengertian PPh Pasal 29 Dan Perhitungan Tarifnya

Pajak penghasilan atau yang biasa disebut PPh ini memiliki beberapa jenis dari beragam pasal yang dimiliki. Mungkin yang sering diketahui adalah PPh pasal 21 dan seterusnya. Namun, ada satu lagi yang mungkin jarang didengar tetapi wajib untuk diketahui yakni PPh pasal 29. Jenis pajak penghasilan yang satu ini berbeda dengan PPh lainnya. Oleh karena, itu perlu mengetahui tentang jenis pajak tersebut lebih mendalam.

Pengertian PPh Pasal 29

Pengertian PPh pasal 29 yang diambil dari Undang-Undang No. 36 tahun 2008 yakni merupakan PPh kurang bayar. PPh kurang bayar tersebut tercantum pada SPT tahunan PPh yang merupakan sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan. Kemudian pajak terutang tersebut dikurangi dengan mengkredit PPh pasal 21-24 dan PPh pasal 25.

Perhitungan Tarif PPh Pasal 29

Sama halnya dengan PPh lainnya, jenis PPh yang satu ini memiliki ketentuan tentang perhitungan dan tarifnya sendiri. Tarif tersebut tentunya berbeda bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Hal ini dikarenakan kedua wajib pajak tersebut memiliki jenis penghasilan yang berbeda. Berikut perhitungan tarif PPh pasal 29 yang perlu diketahui :

1. Perhitungan Tarif PPh 29 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Atau Pengusaha Tertentu

Wajib pajak orang pribadi dihitung dari PPh 25 yang sudah dilunasi. Caranya PPh 25 yang sudah dilunasi sama dengan 0,75 dikalikan dengan penghasilan atau omset per bulan. Dari situ diperoleh PPh 25 yang sudah dilunasi sebagai dasar perhitungan PPh 29. Selanjutnya dihitung PPh 29 dengan cara PPh terutang dikurangi dengan PPh 25 yang sudah dilunasi dari hasil perhitungan awal tadi.

2. Perhitungan Tarif PPh 29 Untuk Wajib Pajak Badan

Perhitungan tarif PPh 29 untuk wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan tentu saja berbeda. Wajib pajak badan memiliki PPh 25 yang sistemnya mengangsur setiap bulan untuk mengurangi beban pajak tahunan. Angsuran PPh 25 tersebut diperoleh dari PPh terutang tahun sebelumnya dikalikan 12. Kemudian diperolah Angsuran PPh 25 yang menjadi dasar perhitungan PPh 29 yang harus dilunasi yakni PPh terutang dikurangi angsuran PPh 25.

Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Tentang PPh Pasal 29

Jenis pajak penghasilan yang satu ini memang berbeda dengan pajak penghasilan yang lainnya. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan perlu mengetahui beberapa hal tersebut. Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang PPh 29 :

1. PPh Pasal 29 Berbeda Dengan PPh Pasal 25

PPh 29 dan PPh 25 memang terkadang dianggap hampir sama. Namun, keduanya perlu diketahui karena berkaitan dengan perhitungan PPh 29. Perbedaannya adalah jika PPh 29 merupakan pelunasan kekurangan pajak terutang. Sedangkan PPh 25 berupa angsuran pajak oleh wajib pajak yang dibayarkan setiap bulannya.

2. PPh 29 Disebut Juga Dengan PPh Kurang Bayar

PPh 29 disebut sebagai PPh kurang bayar yang artinya digunakan untuk melunasi pajak kurang bayar pada tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini PPh 29 merupakan perhitungan ulang terhadap pajak yang sudah dibayarkan. Jika ditemukan kurang bayar, maka dapat dilakukan pembayaran PPh 29 tersebut sebelum pelaporan SPT tahunan.

3. Pelaporan PPh Pasal 29

Pelaporan PPh 29 terutang menggunakan formulir SPT tahunan. Pajak terutang tersebut dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret di tahun berikutnya. Sedangkan bagi wajib pajak badan pada tanggal 30 April pada tahun berikutnya.

Begitu banyaknya peraturan tentang perpajakan serta perhitungannya yang terkadang menyita waktu. Oleh karena itu, diperlukan sebuah solusi dalam melakukan perhitungan dan pelaporan pajak terutama pajak penghasilan. Salah satunya dengan menggunakan gaji.id sebagai aplikasi yang memudahkan dalam melakukan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan. Dengan adanya aplikasi tersebut bisa menjadi solusi dan diharapkan wajib pajak dapat selalu taat pajak demi kelangsungan ekonomi bangsa.

Share this Article:

Scroll to Top