Placeholder canvas

Pengertian Dan Contoh Soal PPh Lengkap

Pajak penghasilan atau disingkat menjadi PPh ini adalah pajak yang diperuntukkan kepada seorang wajib pajak dan suatu badan usaha yang memenuhi kriteria. PPh ini adalah termasuk ke dalam PPh pasal 25. Yang diatur dan ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008. Simak lebih lanjut untuk mengetahui apa itu pajak penghasilan dan contoh soal pph.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau yang sering disebut juga dengan PPh, adalah seseorang karyawan atau badan usaha yang wajib membayarkan denda atas pendapatan yang diperoleh. Dulunya pajak penghasilan ini hanya diperuntukkan seseorang yang mempunyai badan usaha saja. Badan usahanya yaitu perkebunan, tetapi saat ini karyawan yang bekerja pada suatu instansi pun ada pajaknya. Pajak ini biasanya langsung dipotong oleh perusahaan tempat kerja setiap bulannya.

Syarat PPh

Kantor pajak tidak memotong atau menentukan pajak penghasilan seseorang dengan sembarangan. Ada ketentuan ketentuan yang memang sudah diatur oleh pemerintah. Berikut ini adalah rumus tarif pajak untuk individu yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama hukum.

  • Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan 50 juta per tahun, akan dikenai pajak sebesar 5% dari penghasilan.
  • Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan 50 juta sampai dengan 250 juta, akan dikenai tarif pajak sebesar 15% dari penghasilan.
  • Untuk wajib pajak atau seseorang yang mempunyai penghasilan 250 juta sampai dengan 500 juta, akan dikenai pajak sebesar 25%.
  • Dan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan 500 juta keatas, akan dikenai tarif pajak sebesar 30% dari penghasilan.
  • Dan untuk seseorang wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk membayar pajak, tetapi tidak memiliki NPWP akan dikenai pajak 20% lebih besar.

Penghasilan yang dimaksud bukanlah gaji bersih yang sudah di potong oleh potongan yang lain-lain. Tetapi gaji kotor yang masih belum dikurangi oleh potongan. Dan penerapan pajak ini jika sudah menikah, atau masih lajang, atau memiliki anak akan berbeda lagi perhitungannya. Dan berikut ini adalah tarif pajak sebuah badan usaha yang memenuhi kriteria sesuai ketetapan hukum yang berlaku.

  • Apabila sebuah badan usaha memiliki penghasilan bruto sebesar 4,8 milyar akan dikenai pajak sebesar 1% X penghasilan bruto.
  • Dan jika sebuah badan usaha memiliki penghasilan bruto sebesar 4,8 milyar sampai 50 milyar, maka untuk perhitungan tarif pajaknya adalah (0,25 – (0,6 milyar/ penghasilan bruto x penghasilan kena pajak).
  • Jika penghasilan bruto suatu badan usaha mencapai 50 milyar per tahun, maka untuk perhitungan tarif pajak yaitu 25% X penghasilan kena pajak (PKP).
  • Untuk perhitungan pajak Penghasilan tidak kena pajak sudah berbeda rumus dan berbeda ketentuan. Yang menyangkut status kawin atau lajang dari wajib pajak, dan tanggungan wajib pajak.

Contoh Soal Penghasilan  Pajak PPh

Dekka bekerja sebagai karyawan pada perusahaan dagang dengan penghasilan 13 juta per bulan. Dalam 1 tahun ia juga membayar dana pensiun sebesar 2,3 juta. Perusahaan tempat Dekka bekerja menerapkan biaya jabatan 5 juta per tahun. Status Dekka sudah menikah dan mempunyai 2 anak.

Perhitungan

Penghasilan bruto 1 tahun

Penghasilan bruto = 13 juta x 12 bulan = 156 juta

Pengurangan

Penghasilan 1 th – biaya

156 juta – 5 juta – 2,3 juta = 148,7 juta

Menghitung PTKP K/2

148,7 juta + 67,5 juta = 81,2 juta menjadi >> 50 juta dan 31,2 juta

PPh terhutang = 15% x 31,2 juta = 4,68 juta

PPh terhutang = 5% x 50 juta = 2,5 juta

PPh dalam setahun = 2,5 juta + 31,2 juta = 7,18 juta

PPh dalam sebulan = 7,18 juta : 12 = 598.333

Jadi pajak yang harus dibayar oleh A setiap bulannya adalah sebesar 598.333.

contoh soal PPh diatas menunjukkan betapa ribetnya jika harus menghitung secara manual. Saat ini sudah tidak musim lagi jika harus menghitung pajak secara manual. Di gaji.id Anda akan lebih mudah untuk menghitung pajak yang dibayar sesuai dengan ketentuannya. Dan juga bisa berkonsultasi tentang laporan SPT tahunan Anda. Tertarik? Coba gaji.id sekarang juga.

Share this Article:

Scroll to Top