Placeholder canvas

Ini Dia Tarif PPh 21 Terbaru Yang Wajib Diketahui

Masih banyak orang di luar sana yang dilanda kebingungan dengan jumlah penarikan pajak penghasilan setiap bulannya. Orang-orang tersebut hanya tahu bahwa upah atau gaji mereka setiap bulannya ada potongan pajak. Sangat disayangkan memang melihat kenyataan dimana masih sedikit yang sadar akan tarif pph 21 ini.

Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya yang bekerja dan memiliki penghasilan setiap bulannya mengetahui tentang pph 21 yang berlaku. Setiap warga Negara tentu wajib bukan hukumnya untuk membayar pajak maka sudah seharusnya setiap orang tahu berapa tarikan pph setiap bulannya.

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

Sebelum membicarakan lebih lanjut tentang tarif pajak penghasilan ada baiknya untuk mengetahui PTKP. PTKP ini adalah Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Mengapa ini penting? Hal ini nantinya yang akan menentukan apakah seseorang perlu membayar pajak penghasilan atau tidak.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang membahas tentang PTKP, ditentukan wajib pajak bagi perseorangan atau orang pribadi yang penghasilan per tahun sebesar Rp 54.000.000, ada tambahan sebesar Rp 4.500.000 bagi yang sudah menikah serta tambahan Rp 54.000.000 untuk penggabungan dari penghasilan suami istri, juga tambahan Rp 4.500.000 untuk yang sudah memiliki tanggungan 3 orang maksimal.

Jumlah atau besar tarikan Penghasilan  Tidak Kena Pajak dilihat dari kondisi ekonomi Negara jadi tidak ada patokan pasti untuk tariff Penghasilan Tidak Kena Pajak ini. Dengan demikian orang bisa tahu apakah besar penghasilannya mengharuskan bayar pajak penghasilan atau tidak.

Tentang Tarif PPh 21

Setelah mengetahui PTKP yang berlaku seorang wajib pajak yang harus membayar pajak penghasilan harus taat dan usahakan untuk tidak sampai terlambat atau akan ada konsekuensi yang nanti akan didapatkan.

Tarif pph 21 ditentukan dari UU nomor 36 tahun 2008 pasal 17. Aturan yang ada pada UU ini harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga Negara yang termasuk peserta wajib pajak. Jumlah atau besar pajak di sini ditentukan sesuai dengan penghasilan setiap tahun.

Jika penghasilan peserta wajib pajak dalam waktu satu tahun Rp 50.000.000 maka tariff pajaknya sebesar 5% dari penghasilan tersebut. Untuk yang penghasilannya di atas Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 maka tidak ditarik pajak sebesar 15%.

Sementara bagi yang penghasilan per tahunnya mencapai Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 pajak yang harus dibayar sebesar 25% dari penghasilan. Penghasilan yang mencapai angka Rp 500.000.000 ke atas dikenakan pajak 30%. Yang terakhir wajib pajak badan dalam negeri serta bentuk usaha tetap sebesar 28% dari penghasilan per tahun.

Saat membaca ulasan tarif pph 21 disebutkan peserta wajib pajak bukan? Sudah tahukah siapa saja yang termasuk dari peserta wajib pajak? Nah sebagai informasi tambahan ada sedikit penjelasan tentang siapa saja yang wajib membayar pajak menurut peraturan pemerintah.

Peserta Wajib Pajak

Peraturan yang mengatur dan menentukan peserta wajib pajak adalah Peraturan Dirjen Pajak, nomor: PER-16/PJ/2016 Bab III Pasal 3. Dari peraturan tersebut ada beberapa orang yang diharuskan membayar pajak setiap bulannya yang diambil dari penghasilan.

  • Pegawai
  • Penerima uang pensiun, pesangon, tunjangan hari tua beserta ahli waris dari penerima uang tersebut.
  • Bukan pegawai yang berhubungan dengan jasa
  • Anggota dewan komisaris yang tidak merangkap menjadi pegawai tetap di satu perusahaan
  • Mantan pegawai
  • Peserta kegiatan yang mendapat penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan tersebut.

Nah itu dia orang-orang pribadi yang termasuk peserta wajib pajak. Jika memang termasuk peserta wajib pajak maka sudah seharusnya membayar pajak tepat waktu sehingga tidak sampai terkena sanksi atau denda dari badan pajak.

Untuk melaporkan pajak penghasilan yang kita punya saat ini, juga bisa dilakukan dengan aplikasi online gaji.id. Dengan aplikasi ini pelaporan pajak menjadi mudah dan tentunya sudah teruji kehandalannya.

Share this Article:

Scroll to Top