Momen THR-an jelang Lebaran mungkin adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, khususnya kaum pekerja. Dana dari THR dapat digunakan untuk berbagai keperluan saat perayaan hari Lebaran. Namun tak banyak pekerja yang tahu bahwa THR juga dikenai pajak. Bahkan, beberapa orang kemudian beranggapan bahwa pajak tersebut lebih besar dari PPh pada gajian bulanannya. Itulah mengapa masyarakat perlu mengetahui detail aturan pajak untuk THR dan mekanisme perhitungannya. Ini agar tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan. Simak artikel ini lebih lanjut untuk ulasan lengkap mengenai pengenaan pajak pada THR.
Dasar Hukum Pajak THR
Di Indonesia, THR termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Artinya, pembayaran THR kepada karyawan dapat dikenai pajak seperti halnya gaji atau bonus yang diterima dari pekerjaan. Hal ini karena dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima karyawan dari hubungan kerja. Oleh sebab itu, perusahaan biasanya akan memotong pajak langsung ketika THR dibayarkan kepada karyawan.
Pengenaan pajak atas THR diatur dalam beberapa regulasi perpajakan di Indonesia, antara lain:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 tentang tata cara pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk teknis pemotongan pajak penghasilan atas pekerjaan dan jasa.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk memotong pajak dari penghasilan karyawan, termasuk penghasilan tidak teratur seperti THR. Pajak akan dipotong pada saat THR dibayarkan kepada karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Mengapa Potongan Pajak pada THR Terlihat Lebih Besar?
Banyak karyawan merasa bahwa potongan pajak saat menerima THR terlihat lebih besar dibanding bulan biasa. Hal ini sebenarnya bukan karena tarif pajak meningkat.
Potongan terlihat besar karena pada bulan penerimaan THR, penghasilan karyawan meningkat secara signifikan. Dalam perhitungan PPh Pasal 21, gaji bulanan dan THR digabung menjadi satu penghasilan bruto dalam bulan tersebut.
Akibatnya, dasar pengenaan pajak menjadi lebih tinggi sehingga potongan pajak yang muncul di slip gaji bulan tersebut juga tampak lebih besar.
Namun secara tahunan, total pajak yang dibayarkan tetap mengikuti perhitungan pajak penghasilan tahunan yang berlaku.
Metode Penghitungan Pajak THR
Sejak bulan Januari 2024, perhitungan PPh 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER), termasuk untuk pajak atas THR. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pajak bulanan.
Langkah dasar perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Menentukan Penghasilan Bruto Bulanan
Perusahaan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima pada bulan tersebut, termasuk:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap
- Bonus atau insentif
- THR
Total penghasilan ini menjadi dasar pengenaan pajak.
- Menentukan Kategori TER
Kategori TER Bulanan terbagi menjadi A, B, dan C:
- Kategori A: PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.
- Kategori B: PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- Kategori C: PTKP K/3.
Penetapan kategori ini mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:
- TK/0: Lajang, 0 Tanggungan (Rp54 juta)
- TK/1: Lajang, 1 Tanggungan (Rp58,5 juta)
- TK/2: Lajang, 2 Tanggungan (Rp63 juta)
- TK/3: Lajang, 3 Tanggungan (Rp67,5 juta)
- K/0: Menikah, 0 Tanggungan (Rp58,5 juta)
- K/1: Menikah, 1 Tanggungan (Rp63 juta)
- K/2: Menikah, 2 Tanggungan (Rp67,5 juta)
- K/3: Menikah, 3 Tanggungan (Rp72 juta)
TK = Tidak Kawin; K = Kawin
- Mengalikan dengan Tarif TER
Setelah diketahui total penghasilan bruto dan kategori wajib pajak, perusahaan mengalikan jumlah tersebut dengan tarif TER yang berlaku. Sehingga diperoleh jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dari THR karyawan.
Sebagai contoh perhitungan sederhana, misalnya seorang karyawan menerima:
Gaji bulanan: Rp10.000.000
THR: Rp10.000.000
Maka, total penghasilan bulan tersebut menjadi Rp20.000.000.
Jika tarif efektif yang berlaku adalah 5%, maka pajak yang dipotong adalah:
Rp20.000.000 × 5% = Rp1.000.000
Beberapa perusahaan menerapkan skema gross up, yaitu perusahaan yang menanggung pajak penghasilan karyawan. Dalam skema ini, perusahaan memberikan tambahan tunjangan pajak sehingga karyawan tetap menerima THR secara penuh, seolah-olah tanpa potongan.Untuk membantu perusahaan mengelola administrasi HR dan perpajakan secara lebih efisien, perusahaan dapat menggunakan aplikasi HRIS seperti Gaji.id. Gaji.id merupakan salah satu HRIS lokal terbaik di Indonesia yang sudah berbasis cloud dan diperkuat oleh teknologi AI. Platform ini dirancang untuk membantu perusahaan mengelola berbagai proses administratif HR secara otomatis. Mulai dari penggajian, absensi, cuti, hingga penghitungan dan pemotongan pajak THR dapat dilakukan secara cepat dan akurat dengan Gaji.id. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.