Berita baik bagi para pekerja di Indonesia, tahun ini pelaporan SPT sudah bisa dilakukan dengan Coretax. Sistem administrasi perpajakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak ini memang telah beberapa tahun terakhir dikembangkan dan disempurnakan oleh pemerintah. Coretax menjadi salah satu bentuk transformasi digital yang dilakukan DJP untuk mempermudah pelaporan pajak masyarakat. Sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi, Coretax dirancang untuk menyederhanakan seluruh proses pelaporan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, bagaimana cara menggunakan Coretax untuk melaporkan SPT? Simak artikel ini untuk panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan Coretax secara sistematis.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan DJP untuk menggantikan berbagai sistem lama, seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Dalam Coretax, seluruh siklus perpajakan dikelola dalam satu platform terpusat. Sistem Coretax diharapkan dapat meminimalkan kesalahan input data, meningkatkan transparansi, serta memberikan pengalaman yang lebih efisien bagi Wajib Pajak.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Coretax, Wajib Pajak perlu memastikan beberapa hal penting. Pertama, pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif dan data identitas Wajib Pajak telah diperbarui. Kedua, pastikan pula telah melakukan aktivasi akun Coretax dan dapat melakukan login.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan di Coretax
Melansir dari CNBC Indonesia, cara pelaporan SPT Tahunan Coretax dimulai dengan membuat Konsep SPT. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik tombol Buat Konsep SPT
- Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut
- Pilih SPT Tahunan sebagai jenis periode SPT
- Tentukan periode Januari–Desember 2025 sebagai periode dan tahun pajak
- Klik Lanjut
- Pilih Normal pada model SPT
- Klik Buat Konsep SPT
Pengisian Induk SPT
Setelah selesai membuat Konsep SPT, akan muncul tampilan daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk dapat mengisi induk SPT. Berikut langkah-langkah pengisiannya:
- Bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silakan pilih Sumber Penghasilan Pekerjaan. Setelah itu, pilih Metode Pembukuan Pencatatan
- Identitas Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem baik NIK/NPWP, Nama, Jenis ID, Nomor ID, Nomor Telepon dan Email berdasarkan profil wajib pajak.
- Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri diisi jika Wajib Pajak menjalankan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT).
- NIK/NPWP Suami/Istri akan terisi otomatis dalam hal status perpajakan suami dan istri Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)
Pengisian Lampiran
Selanjutnya, Wajib Pajak perlu melakukan pengisian lampiran SPT, sebagai berikut:
- Untuk Wajib Pajak yang memiliki Harta pada Tahun Pajak sebelumnya maka untuk Harta yang masih ada pada akhir tahun pajak wajib dilakukan pembaharuan kelengkapan data dengan memilih tombol Pensil bagi tiap-tiap harta
- Selanjutnya wajib pajak dapat mengisi bagian Kas dan Setara Kas sesuai dengan data
- Lanjutkan dengan pengisian Harta Bergerak
- Setelah itu, lampiran Utang Pada Akhir Tahun Pajak diisi sesuai dengan saldo utang pada akhir tahun pajak
- Kemudian daftar Anggota Keluarga wajib diisi untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak dan diperhitungkan dalam perhitungan PTKP. Menu Perubahan Data terdapat dalam: Portal Saya » Profil Saya » Informasi Umum » Edit » Unit Pajak Keluarga
- Tabel Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1 dari Pemberi Kerja. Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan
- Tabel Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data pajak dipotong di BPA1 dari Pemberi Kerja. Apabila memiliki Bukti Pemotongan/ Pemungutan Lain, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data.
- Kemudian Pastikan nilai pada bagian C.9 PPh terutang setelah pengurang PPh terutang = D.10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Apabila C.9 = D.10a maka Nilai E.11a PPh kurang/lebih bayar akan 0 (Nihil).
Setelah semuanya terisi, untuk melaporkan SPT Tahunan Coretax, klik Bayar dan Lapor. Kemudian, pilih Kode Otorisasi DJP pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah dibuat Wajib Pajak. Setelah itu, klik Simpan dan klik Konfirmasi Tanda Tangan.
SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu SPT Dilaporkan. Dalam menu itu, kita juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan.
Dengan Coretax, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, akurat, dan efisien. Kepatuhan pajak yang baik tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan dan stabilitas fiskal nasional.Di sisi lain, dalam hal penghitungan pajak penghasilan, perusahaan —khususnya departemen HR— kini tak perlu lagi melakukan penghitungan secara manual. Penghitungan PPh bisa dilakukan secara otomatis dengan aplikasi HRIS Gaji.id. Sistem canggih Gaji.id dapat mengotomatisasi proses-proses administrasi HR yang kompleks, seperti penggajian, penghitungan serta pemotongan PPh, dan banyak lagi. Ingin tahu lebih lanjut tentang Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.