Ini Sanksi Pajak bagi Badan Usaha yang Terlambat Melaporkan SPT
Kepatuhan pajak merupakan salah satu kewajiban utama badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun batas akhir pelaporan SPT adalah 4 bulan setelah tahun akhir pajak, atau 30 April. Terlambat melaporkan SPT bisa berakibat fatal bagi badan […]
Ini Sanksi Pajak bagi Badan Usaha yang Terlambat Melaporkan SPT Read More »