Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pengganti sistem lama DJP Online. Coretax kini menjadi platform utama bagi wajib pajak untuk melakukan berbagai layanan perpajakan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan mulai beroperasinya Coretax, langkah awal yang perlu dilakukan oleh setiap wajib pajak adalah mengaktifkan akun Coretax. Bagaimana cara aktivasi Coretax? Artikel ini akan membahas selengkapnya.
Sebelum memulai aktivasi, wajib pajak perlu memiliki data identitas yang valid dan terdaftar di administrasi perpajakan DJP, yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.
- Email dan nomor telepon aktif yang sudah terdaftar di sistem DJP.
Jika data belum sesuai dengan yang tercatat di sistem, wajib pajak dapat memperbarui informasi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, menghubungi Kring Pajak di 1500200, atau via live chat di situs pajak.go.id.
Langkah-Langkah Cara Aktivasi Coretax
Langkah-langkah untuk mengaktivasi akun Coretax adalah sebagai berikut:
- Buka laman Coretax DJP, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP lalu klik Cari.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
- Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan lalu klik Simpan.
- Cek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase.
- Akun Coretax Anda kini berhasil diaktivasi.
Pembuatan Kode Otorisasi (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Seluruh dokumen perpajakan yang dikirim melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Berikut langkah-langkah untuk membuatnya:
- Login ke Coretax DJP.
- Masuk ke Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik.
- Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik Kirim.
- Jika berhasil, muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
- Untuk memvalidasi KO DJP, masuk ke Portal Saya, lalu buka Profil Saya.
- Pilih Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian buka tab Digital Certificate.
- Pastikan status sertifikat adalah VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika validasi berhasil, klik Menghasilkan.
- Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.
- Setelah berhasil, KO DJP resmi aktif dan tervalidasi.
Pastikan data kontak (email dan nomor telepon) yang Anda daftarkan di Coretax sama dengan yang terdaftar di basis data DJP untuk menghindari kendala verifikasi. Jika ada perubahan data, segera perbarui melalui layanan resmi DJP sebelum melakukan aktivasi. Proses cara aktivasi coretax merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak agar dapat memanfaatkan layanan Coretax dengan baik.
Adapun untuk mempermudah pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan, perusahaan dapat menggunakan Aplikasi HRIS Gaji.id. Dengan Gaji.id, proses penghitungan dan pemotongan PPh karyawan bisa dilakukan secara otomatis. Hal ini dengan sendirinya akan mempermudah pelaporan pajak di Coretax. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.