Kabar Baik! Kini Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak

Berita baik bagi para pekerja di Indonesia, terutama yang bekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Sebab mulai tahun 2025, pemerintah telah memberlakukan aturan baru dalam hal pemotongan PPh. Melalui kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pegawai dengan gaji di bawah 10 juta bebas pajak penghasilan. Artinya, Anda bisa membawa pulang gaji secara utuh, tanpa potongan PPh 21, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Dengan begitu, pekerja di sektor-sektor padat karya dan pariwisata diharapkan bisa menikmati penghasilan lebih besar setiap bulan.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tentang PPh 21 DTP atas penghasilan tertentu. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Januari 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2025. Namun, pemerintah telah membuka peluang untuk memperpanjang kebijakan hingga 2026, tergantung pada kondisi ekonomi nasional.

Bagaimana Cara Menikmati Bebas Pajak Penghasilan?

Sayangnya, tidak semua pekerja dengan gaji di bawah 10 juta bebas pajak. Pemerintah memberikan insentif ini kepada pegawai yang memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Penghasilan Bruto Tidak Lebih dari Rp 10 Juta per Bulan

Jika total penghasilan bulanan Anda tidak melebihi angka tersebut, maka gaji Anda dapat dibebaskan dari potongan pajak.

  1. Bekerja di Sektor Tertentu

Pada tahap awal, insentif hanya diberikan untuk sektor tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Belakangan, cakupannya diperluas ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe, yang dinilai sangat terdampak selama masa pemulihan ekonomi.

  1. Perusahaan Memiliki Klasifikasi Usaha yang Sesuai (KLU)

Hanya perusahaan dengan KLU yang terdaftar dalam lampiran PMK yang bisa memberikan fasilitas ini kepada pegawainya.

  1. Memiliki Identitas Pajak yang Valid

Pegawai harus memiliki NPWP atau setidaknya NIK yang sudah terpadankan dengan sistem pajak nasional (DJP) agar insentif dapat diterapkan.

Tujuan Kebijakan PPh 21 DTP

Kebijakan gaji di bawah 10 juta bebas pajak tidak hanya dimaksudkan sebagai insentif semata. Pemerintah memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:

  • Menjaga daya beli masyarakat, agar pendapatan pekerja tidak tergerus inflasi.
  • Mendorong konsumsi rumah tangga, yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Membantu sektor padat karya dan pariwisata agar tetap bertahan dan mampu menciptakan lapangan kerja baru.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara yang lebih humanis, karena masyarakat melihat langsung manfaat kebijakan fiskal.

Walaupun menguntungkan, kebijakan PPh 21 DTP memiliki beberapa batasan penting, di antaranya:

  • Tidak semua sektor mendapat fasilitas ini. Jika perusahaan Anda bukan termasuk kategori padat karya atau pariwisata, maka insentif tidak berlaku.
  • Bonus, tunjangan, dan THR tetap dihitung sebagai penghasilan tambahan. Jika total pendapatan melebihi Rp 10 juta pada bulan tertentu, potongan pajak bisa kembali berlaku.
  • Pastikan data pajak Anda lengkap dan valid. Tanpa NPWP atau NIK yang terdaftar di sistem DJP, perusahaan tidak bisa menerapkan fasilitas PPh 21 DTP.
  • Setelah masa berlakunya berakhir, potongan pajak bisa kembali normal kecuali ada perpanjangan resmi dari pemerintah.

Kebijakan gaji di bawah 10 Juta bebas pajak merupakan langkah nyata pemerintah dalam membantu pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Dengan tidak adanya potongan PPh 21, penghasilan bersih yang Anda terima setiap bulan menjadi lebih tinggi. Sehingga, lebih banyak ruang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau menabung. Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi, sekaligus bukti bahwa pemerintah berupaya mendukung kesejahteraan pekerja dari sisi fiskal.

Di sisi lain, menghitung potongan PPh 21 biasanya merupakan proses yang rumit dan menyita waktu bila dilakukan secara manual. Untungnya kini dengan aplikasi HRIS seperti Gaji.id, proses penghitungan PPh 21 karyawan dapat dilakukan secara cepat dan otomatis. Hal ini dengan sendirinya meringankan beban tim HR dan membuat mereka dapat fokus pada tugas-tugas yang lebih strategis. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya. 

Share this Article:

Scroll to Top