Beberapa waktu lalu muncul kegelisahan di tengah masyarakat tentang kecelakaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dengan skema ini, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit dengan biaya terjangkau. Namun memang dalam implementasinya, ada beberapa kondisi yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Salah satu yang kerap menjadi perdebatan adalah cedera karena kecelakaan. Artikel ini akan membahas mengapa kecelakaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan alasan di baliknya.
Mengapa Kecelakaan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?
Alasan utama mengapa kecelakaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah adanya pembagian tanggung jawab antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Jasa Raharja merupakan badan yang bertanggung jawab atas pemberian santunan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Baca Juga: Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS
Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor, baik bagi pengemudi, penumpang, maupun pejalan kaki yang menjadi korban. Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja bertugas membiayai pengobatan korban hingga batas tertentu. Jadi, BPJS Kesehatan tidak menangani klaim kecelakaan lalu lintas sebab jenis pembiayaan tersebut sudah menjadi kewenangan Jasa Raharja.
Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 52 ayat (1), disebutkan bahwa kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan sosial lainnya tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Ini berarti, BPJS Kesehatan menjadi penanggung biaya kesehatan apabila tidak ada badan lain yang lebih berwenang menangani kasus tersebut.
Baca Juga: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS di Tahun 2025
Jenis Kecelakaan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
- Kecelakaan Lalu Lintas Ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda adalah tanggung jawab Jasa Raharja, yang memberikan santunan biaya pengobatan hingga batas tertentu. Jika biaya pengobatan melebihi batas tersebut, korban dapat menggunakan BPJS Kesehatan sebagai pelengkap. Namun, hal ini membutuhkan koordinasi antara fasilitas kesehatan dan pihak Jasa Raharja.
- Kecelakaan Kerja
Untuk kecelakaan kerja, pembiayaan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan selama bekerja atau dalam perjalanan menuju tempat kerja.
- Kecelakaan Tunggal Karena Kelalaian
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung perawatan kecelakaan tunggal akibat kelalaian. Kelalaian yang dimaksud adalah bila kecelakaan terjadi karena seseorang mengkonsumsi alkohol atau narkoba saat mengemudikan kendaraan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
- Kecelakaan Tunggal Karena Tindakan Kriminal atau Upaya Menyakiti Diri Sendiri
BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan yang diakibatkan karena seseorang mengendarai kendaraan berkecepatan tinggi untuk melakukan tindakan merampok, kekerasan, atau seksualitas. Kecelakaan yang diakibatkan karena pertikaian kelompok atau karena seseorang ingin mengakhiri hidup juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adapun BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pengobatan untuk kecelakaan di luar kategori lalu lintas atau kecelakaan kerja. Hal ini termasuk kecelakaan domestik di rumah atau cedera akibat aktivitas olahraga. Namun, hal ini bergantung pada jenis pelayanan yang tercakup dalam program BPJS. Selain itu seperti dilansir dari Kompas.com, BPJS juga menanggung biaya pengobatan untuk kecelakaan lalu lintas tunggal, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Korban terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
- Kondisi kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain (kecelakaan tunggal).
- Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon (batas tertinggi) yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja (commuting accidents).
- Ada surat kepolisian yang membuktikan bahwa peserta yang bersangkutan mengalami kecelakaan tunggal.
Kesimpulannya, kecelakaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena tanggung jawab tersebut sudah dialihkan kepada badan lain, seperti Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun demikian, koordinasi antar badan jaminan sosial tetap diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perlindungan yang optimal. Dengan memahami ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia secara maksimal sesuai dengan kebutuhannya.
Adapun dalam membayar iuran BPJS, karyawan tak perlu melakukannya secara manual. Sebab kini telah hadir aplikasi Gaji.id, yang dapat mengotomatisasi proses pemotongan iuran-iuran wajib dari gaji karyawan, termasuk iuran BPJS. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji.id? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.