Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Memahami cara menghitung PPh sangat penting agar dapat melakukan pembayaran PPh sesuai undang-undang dan dengan demikian menghindari sanksi hukum.
Pada artikel-artikel sebelumnya telah dibahas secara menyeluruh mengenai tarif progresif terbaru dan PTKP yang sedang berlaku saat ini. Artikel ini akan melengkapi pemahaman Anda dengan contoh soal konkrit perhitungan PPh orang pribadi dengan tunjangan-tunjangan.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi perhitungan PPh Pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan orang pribadi terbaru berikut ini:
Pak Agung seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT Cahaya Terang pada bulan Januari 2023 dengan status menikah dan mempunyai dua orang anak.
Gaji pokok Pak Agung sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan perusahaan sebagai berikut:
1. Tunjangan Lembur = Rp1.000.000
2. Tunjangan Komunikasi = Rp300.000
3. Tunjangan Transportasi = Rp500.000
Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:
- Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1%
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Perusahaan 0,24%
- Jaminan Kematian (JKM) ditanggung Perusahaan 0,3%
- Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Perusahaan 3,7% dan ditanggung Karyawan 2%
- Jaminan Pensiun ditanggung Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1%
Maka perhitungan PPh Pribadi sesuai tarif PPh 21 terbaru dalam RUU HPP adalah sebagai berikut:
Januari 2023
Gaji Pokok = Rp 10.000.000
Tunjangan Lembur = Rp 1.000.000
Tunjangan Komunikasi = Rp 300.000
Tunjangan Transportasi = Rp 500.000
_________________________________+
Total Penghasilan = Rp 11.800.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja:
Jaminan Kesehatan (4%) = Rp 472.000
JKK (0,24%) = Rp 28.320
JKM (0,3%) = Rp 35.400
JHT (3,7%) = Rp 436.600
Jaminan Pensiun (2%) = Rp 236.000
_________________________________+
Total Penghasilan Bruto Per Bulan = Rp 13.008.320
Pengurang:
Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto) Maksimal Rp500.000 = Rp 500.000
Jaminan Kesehatan (1%) = Rp 118.000
JHT (2%) = Rp 236.000
Jaminan Pensiun (1%) = Rp 118.000
_________________________________-
Penghasilan Neto Per Bulan = Rp 12.036.320
Penghasilan Neto Per Tahun:
Rp12.036.320 x 12 bulan = Rp 144.435.840
PTKP (K/2) = Rp 67.000.000
_________________________________-
Penghasilan Kena Pajak = Rp77.435.840
PPh Terutang:
5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
15% x Rp 17.435.840 = Rp 2.615.376
_________________________________+
PPh Terutang setahun = Rp 5.615.376
PPh Terutang Januari 2023 = Rp 5.615.376/ 12 bulan =
Rp 467.948
Jadi, PPh 21 yang harus dipotong oleh PT Cahaya Terang pada bulan Januari 2023 atas gaji Pak Agung adalah sebesar Rp 467.948.
Melakukan perhitungan PPh 21 seperti di atas secara manual tentu sangat menyita waktu. Namun kini dengan kehadiran aplikasi Gaji.id, Anda dapat mengotomatisasi seluruh proses perhitungan gaji dan tunjangan-tunjangannya. Bahkan, pentransferan gaji pun dilakukan secara otomatis dengan aplikasi Gaji.id. Selanjutnya, para karyawan akan menerima notifikasi transfer dan slip gaji langsung di smartphone mereka. Teknologi ini terbukti sangat menghemat waktu dan tenaga sehingga departemen HR dapat memfokuskan diri pada hal-hal yang lebih urgen. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.