Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah kewajiban pajak yang dikenakan pada penghasilan pribadi di Indonesia. Pemahaman mendalam tentang cara menghitung PPh 21 sangat penting agar individu dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan benar dan tepat waktu. Perhitungan PPh 21 sendiri telah mengalami pembaharuan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah rinci untuk menghitung PPh 21 sesuai peraturan terbaru.
- Penghasilan Bruto
Pertama-tama, identifikasi dan jumlahkan semua komponen penghasilan bruto Anda. Ini termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan segala bentuk penghasilan lainnya yang diterima dalam satu tahun pajak.
- Kurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setiap wajib pajak memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. PTKP berbeda-beda berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Pengurangan ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi mereka dengan tanggungan keluarga. Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021, berikut ini adalah besaran PTKP terbaru yang berlaku:
- Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54.000.000
- Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp 4.500.000
- PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Rp 54.000.000
- Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Rp 4.500.000.
Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Baca juga: Sekilas Cara Menghitung PPH21
- Hitung Penghasilan Netto
Kurangkan jumlah PTKP dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan netto. Ini adalah dasar perhitungan PPh 21, yang seharusnya menjadi dasar pajak.
- Hitung PPh Terutang
Tentukan tarif PPh 21 yang berlaku sesuai dengan penghasilan netto. Tarif ini berdasarkan kisaran penghasilan dan dapat berubah setiap tahun. Dalam peraturan terbaru, terdapat perubahan pada tarif progresif yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan. Berikut ini adalah besaran tarif progresif yang berlaku.
Tarif 5% dikenakan untuk PKP hingga Rp60 juta
Tarif 15% dikenakan pada PKP dari Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.
Tarif 25% dikenakan pada PKP dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.
Tarif 30% dikenakan pada PKP dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Tarif 35% dikenakan pada PKP di atas Rp5 miliar.
- Potongan Pengurangan Pajak
Beberapa potongan dapat diterapkan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Ini bisa termasuk potongan untuk tunjangan pensiun, asuransi kesehatan, dan potongan lainnya yang diakui oleh peraturan pajak.
- PPh yang Harus Dibayar atau Dikembalikan
Setelah menghitung PPh terutang dan memperhitungkan potongan, tentukan apakah Anda memiliki pajak yang harus dibayar atau dikembalikan. Jika pajak yang dipotong oleh pemberi kerja lebih besar dari jumlah yang seharusnya, Anda memiliki hak untuk pengembalian pajak.
- Pemeriksaan dan Laporan Pajak
Pastikan untuk menyimpan semua dokumen dan bukti transaksi terkait penghasilan Anda. Selain itu, lengkapi dan kirimkan laporan pajak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.
- Berkonsultasi dengan Ahli Pajak
Jika Anda merasa kesulitan atau memiliki situasi keuangan yang kompleks, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. Mereka dapat memberikan pandangan yang lebih tepat tentang situasi Anda dan membantu memastikan ketaatan pajak yang optimal.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Diana adalah karyawan tetap sebuah perusahaan bernama PT. ABCD dan memiliki penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp6.000.000. Status Diana masih single atau belum menikah (TK/0) dan tidak memiliki tanggungan.
Maka perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:
Gaji pokok sebesar Rp6.000.000 dikurangi dengan beberapa variabel sesuai kebijakan dan peraturan pemerintah yang berlaku, antara lain:
Biaya jabatan 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000
Biaya pensiun 1% x Rp6.000.000 = Rp60.000
_________________________________________________ +
Total = Rp360.000
Maka jumlah penghasilan lainnya adalah sebagai berikut:
Penghasilan netto/ bulan : Rp 5.640.000
Penghasilan netto/ tahun : Rp 5.640.000 x 12 = Rp67.680.000
PTKP TK/0 : Rp 54.000.000
PTKP/ tahun : Rp 67.680.000 – Rp 54.000.000 = Rp13.680.000.
Jumlah PPh terutang : 5% x Rp13.680.000 = Rp 684.000
Jumlah PPh 21 bulan tersebut : Rp 684.000/ 12 bulan = Rp57.000
Menghitung PPh 21 memerlukan pemahaman mendalam tentang peraturan pajak yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa perhitungan pajak Anda akurat dan sesuai dengan ketentuan terbaru. Penting untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak dan, jika perlu, mendapatkan bantuan dari ahli pajak untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal.
Perhitungan pajak penghasilan karyawan dapat menjadi sesuatu yang kompleks dan memakan waktu. Namun Anda dapat memanfaatkan aplikasi seperti Gaji.id yang bisa melakukan perhitungan dan pemotongan pajak secara otomatis sesuai peraturan yang berlaku. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.