Placeholder canvas

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Pajak Penghasilan Karyawan

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Pajak Penghasilan Karyawan

Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang vital untuk pembiayaan program-program publik dan pembangunan negara. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak penghasilan karyawan. Dalam tulisan ini, kita akan membahas implikasi sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini.

Pajak penghasilan karyawan merupakan pajak yang diberlakukan atas penghasilan yang diterima oleh individu yang bekerja di sebuah perusahaan. Landasan hukum untuk pajak ini bervariasi di berbagai negara, tetapi prinsip dasarnya adalah penghasilan yang diterima individu harus dikenakan pajak.

Di Indonesia sendiri berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan terhadap pemberi kerja.

Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menghitung, menyelidiki, dan menyetorkan pajak penghasilan karyawan kepada otoritas pajak setempat. Perusahaan akan memotong PPh 21 ini langsung dari gaji karyawan. Ketentuan waktu batas penyetoran PPh 21 ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak. Dalam pasal 2 ayat (6) peraturan tersebut menyebutkan bahwa PPh 21 yang dipotong oleh pemotong pajak dalam hal ini perusahaan harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius bagi perusahaan.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Pajak Karyawan

Ketika perusahaan tidak mematuhi kewajiban perpajakan dalam hal pajak penghasilan karyawan, berbagai sanksi dapat dikenakan oleh otoritas pajak. Sanksi ini dapat berupa denda, bunga keterlambatan, atau bahkan tuntutan hukum terhadap perusahaan. 

Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang mengatur mengenai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan dalam hal pemotongan PPh 21. Terdapat dua jenis sanksi yang bisa dikenakan pada perusahaan yang lalai melaksanakan kewajibannya untuk memotong pajak, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pertama, sanksi administratif, dalam pasal 7 Ayat 1 UU KUP disebutkan, ada sanksi yang diberikan pada pihak pemotong atau pemungut ketika tidak menyampaikan SPT Masa yang dimaksud dalam batas waktu yang diberikan, yakni denda sebesar Rp 100.000.

Kemudian, menurut Pasal 9 Ayat 1 dan 2a UU KUP, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara setelah batas waktu yang ditentukan akan dikenai denda bunga sebesar 2 persen per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo yang ditentukan. Selain itu, dalam Pasal 13 Ayat 1 UU KUP disebutkan, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang ketika dalam jangka waktu lima tahun pajak yang terutang tidak dibayarkan.

Adapun dalam Pasal 13 Ayat 3 UU KUP disebutkan, sanksi administrasi bisa ditambah bila terjadi kurang bayar atau kurang setor oleh pemotong atau pemungut pajak. Sanksi administrasinya adalah sebesar 100 persen dari PPh 21 yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor. Atau dalam kasus lain, pajak sudah dipotong namun tidak disetorkan sesuai dengan jumlah yang dipotong.

Kedua, sanksi pidana. Sanksi ini diterapkan mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 UU KUP, yang mengatur mengenai kelalaian pemotong pajak dalam memberikan bukti potong atau bukti pungut. Pelanggaran ini bisa diancam dengan tuntutan kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun. Selain itu juga akan dikenakan denda sebesar minimal dua kali jumlah pajak terutang dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang.

Dampak Negatif Perusahaan yang Tidak Membayar Pajak Karyawan

Kelalaian perusahaan dalam menyetorkan pajak karyawan akan mengakibatkan sejumlah dampak negatif yang merugikan pihak-pihak terkait. Reputasi perusahaan dapat tercoreng, yang akan berdampak negatif pada hubungan dengan karyawan, mitra bisnis, dan pemegang saham.

Pajak penghasilan karyawan yang tidak disetorkan dengan benar oleh perusahaan akan berdampak pula pada karyawan. Karyawan mungkin akan memiliki kewajiban pajak yang belum terselesaikan, yang dapat menyebabkan masalah hukum dan keuangan bagi mereka. Selain itu, karyawan juga bisa kehilangan kepercayaan pada perusahaan mereka jika mengetahui bahwa pajak penghasilannya tidak ditangani dengan benar.

Sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar pajak penghasilan karyawan juga memiliki implikasi ekonomi dan sosial yang lebih luas. Ketika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, ini dapat mengurangi pendapatan pemerintah, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi program-program sosial, infrastruktur, dan layanan publik. Hal ini juga bisa merugikan perekonomian negara secara keseluruhan.

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi perusahaan untuk mematuhi kewajiban perpajakan. Ini melibatkan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan juga harus memiliki sistem perpajakan yang kuat dan personel yang terlatih untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan benar.

Melihat bahwa perekonomian Indonesia sangat bergantung pada pendapatan pajak, maka sudah seharusnya perusahaan-perusahaan di Indonesia mematuhi kewajiban perpajakan mereka terutama terkait dengan pajak penghasilan karyawan. Implikasi sanksi tidak hanya berdampak pada perusahaan itu sendiri, tetapi juga pada karyawan dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, menjaga kepatuhan perpajakan adalah tugas yang sangat penting dalam menjalankan bisnis yang bertanggung jawab.

Untuk membantu perusahaan dalam menjalankan berbagai kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan keuangan perusahaan, dukungan sistem yang baik, terautomatisasi, dan terintegrasi dari gaji.id sangat penting untuk meminimalisasi kesalahan dan memastikan laporan yang tepat dengan cepat. Jadwalkan demo untuk mendapat informasi lebih lanjut.

Share this Article:

Scroll to Top