Wajib Cair Sebelum Lebaran, Simak Cara Optimalkan Pemotongan PPh 21 THR Karyawan.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri atau Lebaran. THR ini harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, perlu diketahui bahwa THR yang diterima oleh pekerja juga merupakan objek pajak penghasilan, khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, THR termasuk sebagai pendapatan pekerja dan menjadi objek PPh 21 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Pemotongan PPh 21 atas THR yang diterima oleh pekerja tidak selalu sama, tergantung pada besaran objek pajak dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pekerja.
Dalam menghitung besaran THR 2024, terdapat beberapa kategori karyawan yang mempengaruhi besaran THR yang diterima:
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan akan menerima THR sebesar 1 bulan upah.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang diterima akan dihitung secara proporsional. Misalnya, jika Karyawan A memiliki upah bulanan sebesar Rp4 juta dan telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima Karyawan A adalah 6 bulan dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan Rp4 juta.
3. Pekerja Harian/Lepas
Untuk pekerja harian atau lepas, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam periode 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dalam hal pemotongan PPh 21 THR, jika jumlah THR yang diterima melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka akan dipotong PPh 21-nya. Besaran PPh 21 yang dipotong akan mengikuti tarif progresif yang berlaku sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku pada tahun tersebut.
Penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi telah berubah sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.
Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya.
Dalam perhitungan TER, tarif efektif bulanan telah disesuaikan dengan status PTKP dan jumlah tanggungan. Misalnya, untuk karyawan dengan status menikah dan tanpa tanggungan, tarif efektif bulanan yang diterapkan adalah 2,25%.
Untuk ilustrasi penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang menerima bonus/THR. Dengan contoh Adi (belum menikah) bekerja pada PT Jaya Abadi, menerima gaji sebesar Rp5.000.000 per bulan, dan THR sebesar Rp5.000.000 di bulan April. Sehingga total penghasilan Adi pada bulan April sebesar Rp10.000.000
Berikut adalah penghitungannya, untuk karyawan dengan kategori PTKP:
Bulan | Penghasilan | TER A (%) | PPh Pasal 21 |
|---|---|---|---|
Januari | Rp 5.000.000 | 1,5 | Rp 75.000 |
Februari | Rp 5.000.000 | 1,5 | Rp 75.000 |
Maret | Rp 5.000.000 | 1,5 | Rp 75.000 |
Menerima THR di bulan April:
Bulan | Penghasilan | TER A (%) | PPh Pasal 21 |
|---|---|---|---|
April | Rp 10.000.000 | 8 | Rp 800.000 |
Maka jumlah potongan PPh 21 atas THR Adi pada tahun 2024 adalah sebesar Rp800.000
Untuk memudahkan perhitungan pemotongan PPh 21 THR, perusahaan Anda dapat menggunakan aplikasi HRIS gaji.id yang dilengkapi dengan fitur-fitur canggih dan user-friendly seperti:
- Otomatisasi Perhitungan Pajak
- Pengaturan Tarif Pajak yang Fleksibel
- Integrasi dengan Data Karyawan
- Penyesuaian dengan Peraturan Terbaru Pemerintah
- Kemudahan Akses dan Penggunaan
Gaji.id dapat membantu perusahaan dalam meng-otomatisasi perhitungan pajak penghasilan termasuk PPh 21 untuk THR karyawan
Gaji.id akan membantu perusahaan dalam mengoptimalkan perhitungan pajak penghasilan termasuk PPh 21 untuk THR karyawan dengan cepat dan tepat. Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi lebih lanjut.
Mudah Digunakan, Mudah Terhubung & Selalu Hadir Untuk Anda
Dukungan Penuh Proses Implementasi
Senantiasa mendampingi selama proses implementasi hingga pelatihan
Transisi Perpindahan Dari Platform Lama
Transisi ke Gaji.id lebih mudah dan cepat dengan bantuan tim berpengalaman
Layanan Purna Jual Prima
Tim Support Siaga selalu siap membantu mengoptimalisasi penggunaan Gaji.id