facebook pixel

Cara Menghitung Kompensasi PKWT: Rumus dan Contohnya

cara menghitung kompensasi pkwt

Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak atas uang kompensasi ketika masa perjanjian kerjanya berakhir. Besaran kompensasi ditentukan berdasarkan masa kerja dan komponen upah yang menjadi dasar perhitungan.

Bagi perusahaan, perhitungan kompensasi PKWT perlu dilakukan secara tepat agar hak karyawan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, bagaimana cara menghitung kompensasi PKWT dan apa saja ketentuannya? Simak penjelasan berikut.

Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?

Uang kompensasi PKWT merupakan hak yang diberikan kepada pekerja atau buruh ketika hubungan kerja berdasarkan PKWT berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai uang kompensasi tercantum dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh ketika PKWT berakhir dan besarannya disesuaikan dengan masa kerja.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021, termasuk mengenai waktu pemberian, masa kerja, dasar perhitungan, dan besaran kompensasi.

Baca Juga: Apa Perbedaan UMR dan UMK? Ini Penjelasannya!

Siapa yang Berhak Mendapatkan Kompensasi PKWT?

PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan meliputi:

  1. Memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT: Uang kompensasi diberikan kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  2. Memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus: Ketentuan kompensasi berlaku bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.
  3. Diberikan ketika PKWT berakhir: Uang kompensasi diberikan pada saat berakhirnya PKWT. Jika PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan setelah jangka waktu PKWT sebelumnya berakhir dan kompensasi untuk masa perpanjangan diberikan setelah periode perpanjangan tersebut selesai.
  4. Tidak berlaku bagi TKA dengan status PKWT: PP No. 35 Tahun 2021 mengecualikan tenaga kerja asing yang bekerja berdasarkan PKWT dari ketentuan pemberian uang kompensasi tersebut.

Baca Juga: Jenis-Jenis Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia

Berapa Besaran Kompensasi PKWT?

Besaran kompensasi PKWT ditentukan berdasarkan masa kerja. Untuk PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, kompensasi yang diberikan adalah sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, PKWT dengan masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan 1 bulan upah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021.

Masa Kerja PKWT Besaran Kompensasi
12 bulan secara terus menerus 1 bulan upah
1 bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah
Lebih dari 12 bulan Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah

Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja PKWT selama 6 bulan tidak mendapatkan kompensasi sebesar 1 bulan upah penuh. Perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja tersebut.

Bagaimana Cara Menghitung Kompensasi PKWT?

Cara menghitung kompensasi PKWT dapat dilakukan dengan memasukkan masa kerja dan upah yang menjadi dasar perhitungan.

Rumusnya adalah:

Uang Kompensasi PKWT = Masa Kerja ÷ 12 × 1 Bulan Upah

Sebagai contoh, seorang karyawan memiliki PKWT selama 8 bulan dengan upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp6.000.000 per bulan.

Perhitungannya:

8 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp4.000.000

Dengan demikian, uang kompensasi yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp4.000.000.

Untuk PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, perhitungannya menjadi:

12 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp6.000.000

Artinya, kompensasi untuk masa kerja 12 bulan secara terus menerus setara dengan 1 bulan upah.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menghitung Lembur Sesuai UU

Apa Saja Komponen Upah untuk Menghitung Kompensasi PKWT?

Perusahaan perlu memperhatikan komponen upah yang digunakan dalam perhitungan karena dasar perhitungan kompensasi tidak selalu sama dengan seluruh penghasilan yang diterima karyawan.

Menurut Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021, dasar perhitungan uang kompensasi terdiri dari:

  • Upah pokok dan tunjangan tetap: Jika perusahaan menggunakan komponen upah berupa upah pokok dan tunjangan tetap, keduanya menjadi dasar perhitungan kompensasi.
  • Upah tanpa tunjangan: Jika struktur upah perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, dasar perhitungannya adalah upah tanpa tunjangan.
  • Upah pokok: Jika perusahaan memberikan upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasar perhitungan kompensasi menggunakan upah pokok.

Bagaimana Jika PKWT Diperpanjang?

Perpanjangan PKWT memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian uang kompensasi. Ketika periode PKWT pertama berakhir sebelum perpanjangan, perusahaan memberikan kompensasi untuk periode tersebut.

Setelah masa perpanjangan berakhir, perusahaan kembali memberikan kompensasi berdasarkan masa kerja pada periode perpanjangan.

Sebagai contoh, seorang karyawan memiliki PKWT selama 12 bulan dan kemudian diperpanjang selama 6 bulan. Kompensasi untuk periode 12 bulan diberikan ketika periode pertama berakhir, sedangkan kompensasi untuk masa perpanjangan dihitung setelah periode 6 bulan tersebut selesai.

Ketentuan ini penting diperhatikan agar HR tidak mencampurkan periode PKWT pertama dengan periode perpanjangan dalam proses perhitungan dan pembayaran kompensasi.

Baca Juga: Jenis Payroll Variance, Penyebab, & Cara Menghitungnya

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menghitung Kompensasi PKWT

Perhitungan kompensasi PKWT perlu dilakukan secara konsisten karena HR harus mempertimbangkan masa kerja, periode kontrak, dan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pastikan periode PKWT: Periksa tanggal mulai dan berakhirnya kontrak agar masa kerja yang digunakan dalam perhitungan sesuai dengan periode PKWT.
  • Periksa struktur upah karyawan: Identifikasi upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebelum menentukan dasar perhitungan.
  • Pisahkan periode PKWT dan perpanjangan: Jika kontrak diperpanjang, perhitungan kompensasi perlu mengikuti periode PKWT masing-masing sesuai ketentuan.
  • Perhatikan perubahan upah: Jika terdapat perubahan komponen atau besaran upah selama hubungan kerja, HR perlu memastikan dasar perhitungan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dokumentasikan perhitungan: Simpan data kontrak, masa kerja, komponen upah, serta hasil perhitungan agar dapat ditelusuri kembali ketika diperlukan.

Kelola Administrasi dan Penggajian Karyawan dengan Aplikasi Gaji.id!

Menghitung kompensasi PKWT membutuhkan data karyawan dan penggajian yang akurat. Ketika data kontrak, masa kerja, serta komponen upah masih dikelola secara terpisah, HR perlu melakukan pengecekan manual sebelum menentukan pembayaran yang harus diberikan kepada karyawan.

Pengelolaan administrasi tersebut dapat terintegrasi dengan aplikasi gaji karyawan dari Gaji.id Sistem penggajian membantu perusahaan mengelola data payroll secara terstruktur sehingga proses administrasi penggajian dapat dilakukan dengan lebih konsisten.

Perhitungan BPJS dan PPh21 juga didukung agar mengikuti aturan pemerintah yang berlaku. Karyawan dapat mengakses slip gaji dan bukti potong secara mandiri sehingga informasi penghasilan lebih terorganisir.

Hubungi tim Gaji.id dan jadwalkan demo untuk melihat bagaimana sistem payroll dapat dikonfigurasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda.

Share this Article: