Placeholder canvas

UU PPH Pasal 21 Dasar Utama Perhitungan PPh Orang Pribadi

Pajak penghasilan sejatinya adalah kewajiban bagi seluruh warga negara yang memiliki penghasilan. Pengaturan pajak penghasilan secara lengkap dan jelas dituangkan dalam UU PPh pasal 21. Semua dijelaskan di sana mulai dari pengertian, obyek pajak, wajib pajak dan semua tentang PPh orang pribadi.

Siapa Wajib Pajak Pasal 21?

Dijelaskan dalam UU PPh pasal 21 tentang wajib pajak yang dikenakan PPh 21 adalah pegawai yang memiliki gaji, pensiunan, jht, ahli waris. Kemudian untuk wajib pajak bukan pegawai adalah mereka yang menerima penghasilan karena jasa yang diberikan. Untuk lebih jelasnya wajib pajak yang dimaksud dalam UU PPh 21 adalah:

  • Tenaga ahli. Termasuk dokter, konsultan, notaris, pengacara, arsitek, akuntan. Termasuk pemain musik, actor dan aktris, penyanyi, bintang iklan, peragawati, kru film, pelukis, pemahat dan seniman lainnya. Termasuk jajaran pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator. Termasuk penulis buku, penerjemah.
  • Penyedia jasa. Segala jasa mulai komputer, sistem aplikasi, fotografi, ekonomi, sosial, EO dan lainnya. Agen asuransi, direct selling, distributor MLM, sales dan lainnya.
  • Mantan pegawai. Termasuk pensiunan.
  • Dewan pengawas dan jajaran direksi. Sebagai pegawai tetap atau tidak tetap, termasuk peserta lomba yang menerima penghasilan.

Maka jika termasuk ke dalam salah satu kelompok jenis pekerjaan di atas akan dikenakan PPh sesuai ketentuannya dalam pasal 21. Untuk lebih jelasnya perlu mengetahui tentang perhitungan PPh berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Perhitungan PPh Berdasarkan Pasal 21

PPh 21 memiliki tarif yang dibebankan pada wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan sendiri. Untuk besaran PPh diatur lebih terperinci di dalam peraturan Dirjen Pajak untuk setiap golongan gaji wajib pajak. Sebelum mengetahui tarif PPh 21 yang berlaku penting untuk mengetahui komponen yang harus dihitung lebih dulu sebelum menghitung PPh 21.

1. PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Dalam penentuan tarif pajak berdasarkan PPh 21, ada istilah penghasilan kena pajak yang dijadikan acuan tarif progresif pajak. Angka penghasilan kena pajak ini diperoleh dari selisih penghasilan neto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

2. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Besarnya PTKP telah ditentukan tarifnya dalam peraturan terbaru dirjen Pajak, yaitu 54 juta/ wajib pajak. Untuk wajib pajak yang sudah kawin maka ada tambahan 5,4 juta, jika memiliki anak maka ada tambahan lagi 5,4 juta/ anak dengan maksimal anak 3 anak.

3. Pendapatan Bruto

Pendapatan bruto adalah pendapatan kotor termasuk tunjangan yang diterima wajib pajak dalam jangka waktu tertentu. Angka pendapatan bruto ini belum dikurangi dengan tanggungan yang dimiliki wajib pajak seperti asuransi, dana jabatan dan lainnya.

4. Pendapatan Netto

Pendapatan netto atau pendapatan bersih adalah pendapatan yang bisa dibawa pulang dan sudah dikurangi dengan tanggungan yang harus dibayar wajib pajak. Besarnya pendapatan netto biasanya dihitung dalam satu tahun dengan dikalikan 12 bulan dari pendapatan netto bulanan.

5. Tarif PPh 21 Progresif

Tarif PPH ditentukan progresif artinya semakin besar pendapatan maka semakin besar pula beban pajaknya. Penghasilan sampai dengan 50 juta dikenakan tarif 5%, 50 juta-250 juta kena tarif 25%, 250-500 juta tarifnya 25%. Untuk tarif paling atas yaitu dikenakan pada penghasilan di atas 500 juta adalah 30%.

Setelah mengetahui itu semua barulah wajib pajak bisa menghitung PPh yang berdasarkan pasal 21 UU PPh. Memang terlihat sedikit rumit jika melakukan perhitungan sendiri, meskipun penjelasannya sudah lengkap. Namun saat ini tidak perlu khawatir karena ada aplikasi yang akan mempermudah dalam melakukan perhitungan PPh 21. Gaji.id adalah solusi terbaik yang akan mempermudah pekerjaan menghitung PPh 21.

Share this Article:

Scroll to Top