Placeholder canvas

Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Harus Diketahui Oleh HR Perusahaan



Ketenagakerjaan di Indonesia mempunya aturan main atau regulasi tersendiri untuk diterapkan dan dipatuhi oleh elemen perusahaan dan semacamnya. Dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 88 ayat 1 mengatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.

Poin Penting yang Harus Diperhatikan

Berikut adalah poin penting yang harus menjadi acuan bagi perusahaan dalam menjalankan kewajibannya kepada karyawan. Diantaranya meliputi:

1. Upah minimum

Setiap daerah mempunyai upah minimum tersendiri yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang bersangkutan. Besarannya disesuaikan dengan kebutuhan produktivitas, hidup layak, dan pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, perusahaan tidak boleh memberi upah kepada karyawan di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

2. Upah kerja lembur

Selain upah minimum, juga ada aturan mengenai waktu maksimal karayawan menjalankan pekerjaannya di perusahaan. Jika lebih dari itu, maka berbeda lagi namanya yaitu kerja lembur. Adapun kerja lembur harus diberi upah juga, dimana besarnya lebih banyak dari kerja biasa dan hal itu harus dibayar sebagaimana mestinya.

3. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan

Karyawan yang tidak masuk kerja karena berhalangan seperti disebabkan ada acara pernikahan anak, keluarga sedang meninggal dunia atau sakit sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, maka upah harus tetap dibayarkan. Namun karyawan tidak melakukan pekerjaan tanpa halangan yang penting sekali, maka upah tidak harus dibayarkan.

4. Upah tidak masuk kerja karena menjalankan kegiatan lian di luar pekerjaan

Jika karyawan tidak masuk kerja karena menjalankan kegiatan di luar pekerjaan seperti halnya tugas negara hingga tugas pendidikan dari perusahaan itu sendiri, maka upah harus tetap dibayar sebagaimana mestinya.

5. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya

Karyawan yang melaksanakan hak istirahat kerjanya juga harus tetap dibayar upahnya. Karena memang itu sudah menjadi haknya dan biasanya sudah menjadi kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

6. Bentuk dan cara pembayaran upah

Sebagaimana artikel sebelumnya, cara dan bentuk pembayaran upah ada tiga yaitu netto, gross, dan gross-up. Masing-masing tersebut mempunyai aturan dan komponen tersendiri yang tercantum dalam slip gaji. Begitu pula aturannya sudah ditentukan oleh pemerintah.

7. Hal-hal yang bisa diperhitungkan dengan upah

Ada beberapa hal yang diperhitungkan dengan upah misalnya THR, tunjangan asuransi, upah lembur, tunjangan beban pajak, hingga potongan tertentu.

8. Denda dan potongan upah

Denda maupun potongan upah diterapkan jika memang karyawan melanggar aturan atau membuat kesalahan yang berat dalam menjalankan pekerjaannya. Terlebih lagi jika itu bisa merugikan perusahaan secara finansial.

Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan di Lingkup Perusahaan

Secara umum, ada beberapa poin penting yang harus dipahami betul oleh perusahaan dalam menjalankan roda pekerjaannya. Aturan yang ada bisa berupa batasan-batasan, jumlah nominal upah, tata cara, struktur hingga sanksi tertentu. Pastinya aturan atau regulasi tentang ketenagakerjaan tersebut bertujuan untuk menegaskan hak para pegawai untuk kesejahteraan hidup.

Sebenarnya yang perlu diperhatikan mengenai hak karyawan bukan hanya tentang upah, namun masih ada hal lain. Aturan yang dibuat oleh pemerintah pastinya juga proporsional dan tidak akan merugikan kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan). Sebab, aturan yang ada sudah dipertimbangkan sedemikian rupa serta berdasarkan pengamatan maupun penelitian serius.

Pada kenyataannya tidak semua perusahaan menjalankan kewajibannya yang sebenarnya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, misalnya upah yang diberikan masih di bawah minimum, kerja lembur yang over yang bisa menyita banyak waktu istirahat bagi karyawan. Pada akhirnya jika poin penting tentang ketenagakerjaan tidak dijalankan dengan baik, bisa mengakibatkan ketimpangan.

Masih bingung dalam mengolah perhitungan upah ataupun gaji? Kini telah hadir sebuah aplikasi pengolahan gaji online beserta aplikasi terkait perhitungan absensi, cuti, pelaporan PPh21, BPJS dan Employee Self Service yaitu aplikasi Gaji.id yang dirancang khusus sesuai dengan kebutuhan Anda, yuk coba sekarang juga.



Share this Article:

Scroll to Top