Placeholder canvas

Tarif Pasal 17 Dan Pentingnya Pph Pasal 17

Pajak penghasilan pasal 17 sering disebut dengan pph 17. Pph 17 ini merupakan aturan yang tertera pada undang-undang Nomor 13 tentang pajak penghasilan atau UU penghasilan. Di dalam pasal ini terdapat semua hal yang terperinci dalam pengatur tarif pasal 17 tentang perpajakan. Dan perlu diketahui bahwa tarif pajak penghasilan yang masih berlaku di Indonesia menggunakan skema tarif progresif.

Tarif progresif ini artinya tarif pajak yang akan dikenakan akan semakin tinggi dengan naiknya jumlah penghasilan yang menjadi hal dasar pengenaan pajak. Digunakannya tarif progresif ini merupakan bentuk perwujudan dari asas keadilan. Karenanya, orang yang memiliki penghasilan yang lebih tinggi akan dikenakan pajak yang lebih tinggi pula dan sebaliknya, dibawah ini beberapa penjelasan tentang tarif pasal 17:

Tarif Pph Pasal 17

Tarif pph pasal 17 yang dikenakan untuk orang yang wajib pajak pribadi ternyata dibagi beberapa lapisan sesuai penghasilan. Yang pertama, orang yang wajib pajak dan memiliki penghasilan tidak lebih dari 50 juta, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Dan yang kedua, orang yang wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari 50 juta dan kurang dari 250 juta, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 15%.

Untuk lapisan ketiga adalah orang wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari 250 juta namun kurang dari 500 juta, maka dikenakan tarif pajak sebesar 25%. Dan yang terakhir, untuk orang yang memiliki penghasilan lebih dari 500 juta maka dikenakan tarif pajak sebesar 30%. Semua perhitungan tarif pajak tadi, sudah tercantum pada PPH pasal 17 ayat 1 a.

Selain itu, ada juga tarif pajak yang dibebankan pada orang yang wajib pajak adalah 28% yang tarcantum pada PPH pasal 17 ayat 1 b. Namun ada juga orang yang wajib pajak dikenakan pajak sebesar 25% yang tercantum pada pph pasal 17 ayat 2 a.

Tarif pph pasal 17 tidak ditentukan secara sembarangan karena telah banyak tercantum dalam UU. Mulai dari siapa saja orang yang wajib pajak sampai tarifnya pun. Maka dari itu, orang-orang yang wajib pajak berhak mengetahui untuk apa pajak yang mereka bayar selama ini.

Pentingnya Pph Pasal 17

PPH pasal 17 merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut secara langsung oleh pemerintah dari hasil penghasilan masyarakat ataupun orang yang wajib pajak. Pajak pph yang telah dikumpulkan lewat pph pasal 17 ini, bisa dibilang sebagai pajak yang dapat memberikan kontribusi besar bagi pemerintah. Sehingga bagi masyarakat atau orang yang wajib pajak penting mengetahui pajak yang mereka bayarkan untuk apa.

Dan perlu diketahui bahwa, pemungutan pajak di Indonesia menggunakan system self assessment. System self assessment ini artinya beban-beban untuk menghitung, membayar dan juga melaporkan pajak pada orang yang wajib pajak.

Namun perlu diketahui juga bahwa, untuk orang yang mempunyai status karyawan ataupun PNS. Pajak yang harus dibayarnya akan secara otomatis dipotong langsung oleh pemberi kerja ataupun dipotong langsung oleh bendahara negara. Namun, meski akan dipotong langsung tetap saja para karyawan ataupun PNS yang wajib pajak harus mengetahui pengetahuan tentang perpajakan.

Itulah beberapa penjelasan tentang tarif pasal 17 yang wajib dibayar oleh orang-orang tertentu. Jika merasa bingung bagaimana pembayaran pajak, silahkan gunakan aplikasi Gaji.id yang bisa sangat membantu. Aplikasi Gaji.id ini bisa sangat membantu mulai dari perhitungan pph, perhitungan gaji dan masih banyak lagi sesuai kebutuhan. Aplikasi yang satu ini juga akan memberikan hasil yang tepat waktu dan juga akurat.

Share this Article:

Scroll to Top