Placeholder canvas

Resmi, Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan

Dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun depan. Kenaikan iuran sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kenaikan iuran tersebut resmi seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Berdasarkan Perpres tersebut, tertulis dalam Pasal 29, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari saat ini sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu.

“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tertulis dalam beleid tersebut.

Beberapa hal yg perlu diperhatikan atas perubahan peraturan BPJS bagi perusahaan

1. Nilai perhitungan kenaikan iuran BPJS maksimal adalah 12 juta dan minimal adalah upah minimum yg berlaku dimasing2 daerah (UMK/UMP) dengan ketentuan 4% dibayar oleh Perusahaan dan 1 % dibayar oleh Pekerja.
2. Ketentuan upah minimum tdk berlaku bagi perusahaan yg mendapat penangguhan penerapan upah minimum dari pemerintah.
3. Dasar pemotongan upah adalah terdiri dari Gaji Pokok + Tunjangan Tetap.
4. Peraturan ini efektif berlaku per 1 Jan 2020.

Utk peserta BPJS pribadi juga tjd perubahan nilai iurannya yg efektig per 1 Jan 2020 yaitu:
1. Kelas III : Rp 42.000
2. Kelas II : Rp 110.000
1. Kelas I : Rp 160.000

Demikianlah info mengenai kenaikan BPJS terbaru, mudah-mudahan info yang kami berikan bermanfaat. Jika Anda membutuhkan sebuah aplikasi payroll online atau pengolahan penggajian online yang dirancang khusus untuk memudahkan para pengguna dalam perhitungan gaji khususnya di Indonesia kini telah hadir sebuah aplikasi Gaji.id yang dapat mempermudah seluruh kegiatan Administrasi perusahaan Anda mulai dari sistem kelola Karyawan/Non Karyawan, Hitung Gaji, Absensi, Cuti, Upah/Insentif, Pelaporan PPh 21 dan BPJS, Perhitungan premi BPJS dan PPh 21, hingga Employee Self Service (ESS). Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi link berikut ini.

Share this Article:

Scroll to Top