Placeholder canvas

PPh 21 Adalah, Ini pengertian Ketentuan Dan Cara Menghitung PPh 21

Untuk yang telah bekerja atau memiliki penghasilan sendiri berarti telah ditetapkan menjadi seorang wajib pajak yang harus membayar Pajak Penghasilan. Salah satu yang paling sering dikenal adalah PPh 21. PPh 21 adalah singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21, merupakan sebuah pungutan wajib yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan aturan yang telah dibuat dalam UU. Pemotongan gaji ataupun upah diambil dari pendapatan secara individu, baik itu bekerja dengan orang lain ataupun dari usaha sendiri.

Pengertian PPh 21 Menurut Peraturan Pajak

Tahukah Anda apa itu PPh 21? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Ketentuan PPh 21

Lalu siapa saja peserta yang wajib pajak PPh Pasal 21? Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3.

1. Pegawai

Pegawai merupakan orang yang menerima penghasilan atau gaji dari pekerjaannya. Dengan demikian pegawai termasuk kategori wajib pajak yang dikenai pajak atas penghasilan yang diterimanya. Sesuai dengan definisi PPh 21 yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji atau upah yang diterima seseorang dari pekerjaan yang dilakukan.

2. Penerima Uang Pesangon Dan Pensiun

Penerima uang pesangon dan uang pensiun atau uang manfaat pensiun juga termasuk kategori Wajib Pajak PPh 21. Selain itu yang termasuk kategori ini adalah penerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan ahli warisnya.

3. Non Pegawai

Kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa juga merupakan wajib pajak PPh 21. Bukan pegawai yang dimaksudkan dalam kategori ini meliputi:

  • Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, penilai, arsitek dan aktuaris.
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lain sebagainya.
  • Olahragawan.
  • Penasehat, pengajar, pelatih, penyuluh, penceramah dan moderator.
  • Pengarang, penerjemah dan peneliti.
  • Pemberi jasa di segala bidang, termasuk teknik, komputer, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
  • Petugas penjaja barang-barang dagangan.
  • Petugas dinas diluar asuransi.
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan-kegiatan  sejenis lainnya.

4. Anggota Dewan Komisaris

Wajib pajak PPh 21 selanjutnya adalah Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas. Anggota Dewan komisaris/pegawas dalam kategori ini tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan.

5. Mantan Pegawai

Penghasilan yang didapatkan oleh Mantan dari perusahaan sehubungan dengan pekerjaannya dimasa lalu juga merupakan wajib pajak PPh 21. Penghasilan yang diperoleh mantan pegawai biasanya dapat berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

6. Peserta Kegiatan

yang terakhir Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan juga wajib membayar pajak PPh 21. Kategori peserta kegiatan ini meliputi: Peserta perlombaan di segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya, peserta rapat, pertemuan ,konferensi, sidang, atau kunjungan kerja, peserta dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan, peserta pendidikan dan pelatihan dan peserta kegiatan lainnya.

Cara Menghitung PPh 21

Untuk menghitung PPh 21 masih banyak yang merasa kebingungan. Padahal hal tersebut tidaklah sulit. Apalagi jika Anda telah mengetahui berapa besaran gaji bruto yang didapatkan setiap bulan. Berikut dibawah ini langkah-langkah menghitung PPh:

  •   Hitunglah gaji bruto dalam setahun (gaji pokok, tunjangan, makan, kesehatan dan lain-lain).
  •   Kalkulasikan PTKP sesuai dengan status kekeluargaan.
  •   Kurangi dengan tunjangan biaya jabatan 5% (maksimal 6 juta) dan iuran pensiun 5% (maksimal 2,4 juta).
  • Hitung Penghasilan Netto dengan formula:  Gaji Bruto – PTKP – Iuran Jabatan dan Pensiun.
  • Setelah Neto didapatkan, Anda kalikan dengan besaran tarif pajak yang berlaku.

Perhitungan tersebut hanya merupakan salah satu contoh. Perhitungan akan berbeda lagi jika melihat pada tanggungan anak, tidak adanya BPJS, tidak adanya asuransi dan lain sebagainya. PPh 21 adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Nah, memang agak rumit perhitungan PPh 21. Namun tenang saja, sekarang Anda tidak perlu bingung atau kesusahan dalam menghitung PPh 21 dan pajak-pajak lainnya. Sekarang Anda dapat menghitung PPh 21 secara otomatis dan akurat menggunakan aplikasi gaji.id.

Share this Article:

Scroll to Top