Placeholder canvas

Penjelasan Mengenai PTKP 2015 Beserta Rincian Besaran PTKPnya

PTKP 2015 adalah peraturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditentukan sejak Juli 2015. Adanya ketentuan baru pada PTKP 2015 berpengaruh besar pada perhitungan pajak tersebut. Menurut keputusan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat kenaikan pada PTKP dari 24.300.000,- per tahun menjadi 36.000.000,- per tahun atau menjadi 3 juta setiap bulannya.

Dalam memberlakukan aturan baru ini, pemerintah pun menyadari bahwa tidak akan bisa mengandalkan sisi perdagangan internasional untuk mendorong sistem ekonomi.  Perlakuan itu termasuk dengan pembayaran PTKP yang sudah dilakukan pada awal tahun. Direktorat Pajak akan mengembalikan totalan pajak yang sudah masuk jika itu dalam keadaan lebih dan akan mengabarkan jika terdapat kekurangan pada pajak yang dibayarkan.

Rincian Besaran PTKP 2015

Rincian ini adalah rincian terkini yang berkaitan dengan perubahan besaran PTKP pada peraturan yang bersangkutan. Perubahan yang ada tidak terlalu signifikan namun tetap menimbulkan banyak perubahan disana-sini.

Berikut ini adalah besaran rincian PTKP 2015 untuk perorangan selama setahun :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi : 36.000.000,-
  • Tambahan Wajib Pajak yang Kawin : 3.000.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabungkan dengan milik suami : 36.000.000,-
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang sedarah seperti orang tua dan anak : 3.000.000,-
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang tidak sedarah namun memiliki garis kekeluargaan seperti mertua dan anak tiri : 3.000.000,-

Tambahan ini dimaksudkan dalam keluarga adalah paling banyak 3 orang. ada beberapa ketentuan tambahan seperti berlakunya tanggungan pajak sepenuhnya bagi anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh anggota keluarga yang melakukan wajib pajak.

Dalam pelaksanaan pajak PTKP ini di sertakan pula UU Pajak Penghasilan yang mewajibkan para karyawati yang telah kawin untuk menggunakan NPWP suami dalam pelaksanaan pajaknya. Karena dalam peraturan pajak, keluarga adalah kesatuan ekonomi nomor satu.

Namun, ada kalanya beberapa peraturan tambahan akan berlaku. Seperti jika dalam keadaannya, suami istri memiliki masalah dan terjadi perceraian. Kondisi yang dimaksudkan adalah Pisah Cerai, Pisah Rumah sesuai dengan Aturan Hakim Pengadilan dan sebagainya. Maka akan diberlakukan system pemisahan pajak seperti yang dijelaskan pada peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya akan dilakukan dulu penggabungan antara neto penghasilan suami dengan penghasilan istri lalu dihitung dengan perbandingan hasil neto masing-masing. Dalam hal ini, disebut sebata TK/tanggungan karena sifatnya adalah Wajib Pajak Tidak Kawin.

Peraturan PTKP Bagi Yang Bertindak Sebagai Pemilik Hak Waris

Pada pemilik hak waris pun diberlakukan PTKP, akan tetapi PTKP yang berlaku adalah PTKP perorangan atau Wajib Pajak Pribadi. Dengan menghitung secara benar pajaknya dari warisan yang didapatkan atau pendapatan yang dimiliki per tahunnya. Ditambah pula dengan membayar wajib tanggungan si pemilik warisan yang sudah menghibahkan seluruh hartanya.

Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan tentang PPh no. 36 tahun 2008 pasal 2 ayat 1. Bahwa subjek yang bertindak sebagai pemegang hak waris akan menanggung pajak pemilik warisan meskipun pemilik warisan sudah tiada. Jadi, meskipun pemilik harta waris sudah tidak ada, maka pajak harus tetap dibayarkan. Pemilik harta waris sudah tiada, bukan berarti pewaris tidak  perlu membayar pajak lagi.

Itulah beberapa penjelasan mengenai PTKP 2015. Sebagai pelaku wajib pajak, sudah tentu harus membayar pajak dengan tepat waktu. Kini tidak perlu bersusah payah dan rela menghabiskan waktu untuk menunggu pembayaran pajak.

Perhitungan pajak kini dapat dilakukan dengan mudah melalui gaji.id. Dengan aplikasi ini, pajak akan dapat ditentukan dengan tepat dan akurat serta pelaku wajib pajak dapat membayarnya dengan tepat waktu.

Share this Article:

Scroll to Top