Placeholder canvas

Penjelasan Dan Komponen Dalam Menghitung Tarif PPh 21

Tarif PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan ataupun jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal Tarif PPh 21 merupakan sebuah pungutan wajib yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan aturan yang telah dibuat dalam Undang Undang. Pemotongan gaji ataupun upah ini diambil dari pendapatan secara individu, baik itu bekerja dengan orang lain ataupun mempunyai usaha sendiri. Dengan kata lain PPh 21 merupakan wajib pajak untuk milik perseorangan.

Siapa Wajib Pajak PPh 21?

Wajib Pajak yang harus membayar Tarif PPh 21 bukan hanya para pegawai yang bekerja saja. Sebab, masih ada beberapa jenis pekerja lain yang wajib melunasi PPh 21. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 adalah yakni:

  • Pegawai.
  • Penerima Uang Pesangon Ataupun Pensiunan.
  • Anggota Dewan Komisaris yang bekerja pada perusahaan yang berbeda.
  • Peserta Kegiatan yang Mendapatkan Gaji (Freelance dll).

Apa Saja Dasar Pengenaan Pajak

Sebelum masuk ke dalam cara menghitung Tarif PPh 21, sebelumnya harus mengetahui dulu tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebab, tidak semua wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan 21 apabila gajinya tidak menyentuh batas ambang tertentu.

Dalam kasus ini, Dirjen Pajak telah menuliskannya ke dalam PER -16/PJ/2016/ Bab V Pasal 9 yang berisikan perihal beberapa poin penting. Yaitu siapa yang Wajib membayarkan Penghasilan Kena Pajak adalah Pegawai Tetap, Anggota PNS, BUMN ataupun penerima uang pensiun berkala lainnya.

Lalu pegawai yang memiliki penghasilan rata-rata di atas Rp. 4.5 juta perbulan. Namun, apabila berada di bawah angka tersebut, kewajiban seorang wajib pajak menjadi hangus atau tidak dikenakan pajak. Pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan Rp. 450 ribu/ hari dan mendapatkan bayaran lebih dari Rp. 4.5 juta perbulan wajib membayar pajak Tarif PPh 21.

Komponen Dalam Perhitungan PPh Pasal 21

Untuk memahami detail perhitungan Tarif PPh 21, sebelumnya bisa mempelajari komponen-komponen dan konsep dasar cara perhitungan PPh 21 di bawah ini. Berikut ini adalah penjelasan komponen-komponen tersebut:

  1. Penghasilan Bruto (Penghasilan Kotor) PPh Pasal 21

Penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan Tarif PPh 21. Unsur-unsur penambah penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto, adalah seperti penghasilan rutin,  cara perhitungan PPh 21 2016 tidak akan terlepas dari penghasilan rutin wajib pajak orang pribadi, yakni upah atau gaji yang telah diterima secara teratur dalam jangka waktu tertentu.

  1. Penghasilan Tidak Rutin

Penghasilan tidak rutin adalah gaji atau upah yang diterima secara tidak teratur oleh seorang pegawai atau penerima penghasilan lainnya. Seperti halnya Bonus merupakan tambahan penghasilan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham. Dan juga termasuk Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

  1. Iuran BPJS

BPJS adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh lembaga nirlaba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap warga negara Indonesia dan asing yang telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih dari 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS. Iuran BPJS ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji atau upah yang diterimanya.

  1. Tunjangan PPh 21 (Yang Dibayarkan Perusahaan, Jika Ada)

Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan Tarif PPh 21 kepada pegawainya, dalam hal ini bisa berupa tunjangan PPh 21 penuh atau sebagian maka jumlah tunjangan PPh 21 ini merupakan komponen penambah penghasilan bruto. Sedangkan metode perhitungan gaji bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih atau disebut gross-up.

  1. Tunjangan BPJS (Yang Dibayarkan Perusahaan, Jika Ada)

Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan BPJS (JKK, JK, JP, JKes) secara penuh dengan metode perhitungan gaji bersih atau gross up, maka tunjangan ini dijadikan komponen penambah dari penghasilan bruto.

Apabila masih bingung dengan cara menghitung Tarif PPh 21, tidak perlu risau. Sebab, aplikasi payroll Gaji.id memiliki aplikasi hitung PPh 21 otomatis yang dapat memudahkan dalam menghitung. Cukup dengan cara memasukkan data dengan lengkap, hasil perhitungan PPh 21 akan tampil seketika. Hasilnya juga dijamin akurat dan sesuai dengan perkembangan dari peraturan perpajakan di Indonesia.

Share this Article:

Scroll to Top