Placeholder canvas

Pengertian Surat Peringatan 1 Dan Ketentuan Pemberian Suratnya

Semua orang pastinya sudah pernah mendengar tentang surat peringatan 1 (SP 1), bukan? SP 1 adalah surat peringatan pertama yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang melakukan pelanggaran sebagai bentuk teguran. Hal ini dilakukan agar dapat memberi efek jera pada karyawan. Surat ini akan diberikan setelah karyawan telah melewati proses teguran.

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang  yang menyebutkan untuk kepada seluruh perusahaan agar mengupayakan segala usaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Sehingga keluarlah kebijakan surat peringatan.

Apa itu Surat Peringatan 1?

Surat peringatan 1 adalah sebuah peringatan tertulis yang diberikan pada karyawan yang telah melakukan pelanggaran di perusahaan. Sistem memberi surat peringatan ini sudah disepakati bersama melalui surat kontrak yang diberikan perusahaan pada karyawan. Hal ini biasanya dilakukan setelah karyawan melewati proses magang.

Sebelum menjadi karyawan tetap, seorang karyawan diberikan sebuah surat kontrak yang berisi peraturan dan ketentuan perusahaan termasuk konsekuensi yang diterima jika melakukan pelanggaran.

Sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang, surat peringatan memiliki masa berlaku yaitu selama 6 bulan. Jika selama 6 bulan, karyawan tersebut tidak memiliki perubahan dalam sikap dan pelanggarannya maka perusahaan berhak memberikan surat SP 2 dan SP 3 sekaligus. Biasanya jika sudah melewati tahap ini, karyawan akan diberikan masa tangguh sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

Ketentuan ini tertulis jelas pada surat kontrak yang diberikan perusahaan sehingga karyawan haruslah menaati peraturan perusahaan. Sebagaimana peraturan yang diberlakukan, perusahaan berhak memberikan surat peringatan bagi karyawan yang melanggar peraturan.

Bagaimana Jika Karyawan Melakukan Kesalahan Kembali Setelah Terbebas Dari SP1?

Masa aktif dari sebuah surat peringatan adalah 6 bulan. Jika selama jangka waktu tersebut, karyawan berkelakuan baik, maka surat peringatan akan hangus. Namun, apabila karyawan kembali melakukan pelanggaran. Maka perusahaan haruslah memberi Surat Peringatan 1 kembali, bukan SP 2. Hal ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Biasanya, jika seorang karyawan sudah mendapatkan Surat Peringatan 1 maka kesalahan yang dilakukannya sudah tidak dapat ditolerir. Meskipun masih dalam bentuk teguran pertama, tetap memiliki efek yang harus diwaspadai. Karena pelanggaran kembali dilakukan dalam kurun waktu yang masih dalam jangka waktu, maka karyawan berhak mendapat SP 2 sebagai bentuk teguran kedua.

Ketentuan Pemberian Surat Peringatan

Surat ini biasanya berbentuk singkat. Berisi nama, jabatan dan divisi karyawan yang dimaksud serta teguran yang diberikan. Dituliskan juga alasan pemberian surat peringatan. Sebagai bentuk efek jera, biasanya ditambahkan pula himbauan agar tidak melakukan kesalahan yang sama kembali.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan pasal 161, para karyawan harus menaati ketentuan yang dituliskan di surat kontrak. Ketentuan itu biasanya berisi pula konsekuensi yang diterima karyawan jika melakukan pelanggaran. Maka, pemberian surat peringatan haruslah diterima baik oleh karyawan sebagai bentuk teguran pada pelanggaran yang dilakukan.

Pada peraturan perundang-undangan itu pula dijelaskan bahwa setiap perusahaan berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan karyawan yang telah melanggar selama masa aktif surat peringatan hingga surat peringatan 3. Perusahaan juga berkewajiban memberikan pesangon pada karyawan yang sudah di PHK serta memberikan bonus tambahan jika masa kerja sudah melampaui 3 tahun.

Itulah penjelasan serta ketentuan dalam memberi surat peringatan. Sebuah perusahaan haruslah mempertimbangkan ulang pemberian surat ini. Pembuatan surat peringatan juga bisa menggunakan gaji.id agar lebih mudah dan praktis. Jadi, jika karyawan sudah tidak mampu ditegur secara baik-baik, maka pemberian surat peringatan baru bisa dilakukan. Pelajari lebih lanjut mengenai aplikasi Gaji.id pada link berikut ini.

Share this Article:

Scroll to Top