Placeholder canvas

Pengertian Pajak Penghasilan Dan Cara Menghitungnya

Bagi yang sudah memiliki pekerjaan tetap wajib membuat kartu NPWP dan membayar pajak penghasilan yang diperolehnya perbulan. Lalu apa sebenarnya pengertian pajak penghasilan? Apakah wajib? Dan bagaimana menghitungnya? Pajak Penghasilan termasuk jenis pajak subjektif. Subyek pajak akan dikenai wajib pajak apabila dia menerima atau memperoleh penghasilan.

Pajak penghasilan yang biasanya disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang diperoleh. Dasar hukum untuk pajak ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, kemudian mengalami perubahan. Mulai dari  UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, dan yang terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian pajak penghasilan menurut UU PPh yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah objek pajak. UU PPh mengatur tentang subjek pajak, objek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang terutang.

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada seseorang atas penghasilan yang diterimanya dalam masa tahun pajak. Untuk penyederhanaan, keadilan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak maka atas beberapa hal diberlakukan pajak final, diantaranya ialah pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Setiap tahun wajib pajak harus membayar dan melaporkan pajaknya. Namun masih banyak wajib pajak yang tidak efisien dalam tata cara menghitung pajak penghasilannya. Nah, berikut di bawah ini cara-cara menghitung pajak penghasilan.

1. Membuat Daftar Penghasilan Perbulan

PPh dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak (satu tahun). Jika Anda bukan seorang pegawai yang berpenghasilan tetap perbulannya, maka perlu membuat daftar atas penghasilan yang diterima tiap bulannya. Total penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok tapi juga tunjangan-tunjangan yang diterima (penghasilan kotor selama satu tahun pajak.).

2. Menghitung PTKP

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Setiap orang memiliki hitungan PTKP yang berbeda karena 2 faktor utama , yaitu: besarnya penghasilan dan besarnya tanggungan rumah tangga atau tanggungan keluarga yang berbeda

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, adalah:

  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak (pribadi).
  • Tambahan Rp 4.500.000  untuk Wajib Pajak yang menikah.
  • Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

3. Mencari Selisih Penghasilan Kotor Dengan PTKP

Bruto atau Penghasilan Kotor dikurangi PTKP menghasilkan penghasilan Neto atau PKP (Penghasilan Kena Pajak). Setelah nilai Bruto dan PTKP diketahui, maka proses perhitungan PKP dapat dilakukan. Setelah nilai PKP sudah ada, maka besaran pajak penghasilan sudah dapat ditentukan.

4. Menghitung PPh

Setelah besaran PKP diketahui, Anda dapat langsung hitung PPh dengan ketentuan : untuk penghasilan bersih  ≤ Rp 50.000.000,00 tarif pajaknya sebesar 5%. Sedangkan Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 15% dan Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000,00 –  Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 25%. Untuk Penghasilan bersih ≥  Rp. 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 50%.

Demikian semoga ulasan di atas dapat menambah wawasan mengenai pengertian pajak penghasilan. Jika kesulitan dalam menghitungnya, Anda dapat menggunakan aplikasi gaji.id. Aplikasi ini dapat membantu Anda mengelola data termasuk perhitungan pajak sampai menghasilkan bukti potong PPh.

Share this Article:

Scroll to Top