Placeholder canvas

Pengertian Dan Tarif PPh Pasal 21

aplikasi payroll

Kewajiban membayar pajak menjadi tanggung jawab setiap individu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan negara. Sistem pembayaran pajak yang dibuat oleh pemerintah untuk dilaksanakan seluruh warga negara Indonesia demi terlaksananya pembangunan dan pengembangan negara yang makmur . Pajak sangat beragam jenisnya salah satunya yaitu PPh Pasal 21. Jika belum mengerti apa itu PPh Pasal 21 dan berapa tarif PPh Pasal 21, mari simak penjelasan berikut :

Pengertian PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang atau wajib pajak atas pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukannya. Pembayaran PPh Pasal 21 diambil dari pemotongan penghasilan yang diterima seseorang. Sedangkan pada perusahaan PPh Pasal 21 ini berkaitan dengan sistem penggajian karyawan perusahaan tersebut. Tak hanya itu saja, PPh Pasal 21 juga digunakan untuk berbagai keperluan

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 ini sangatlah beragam, antara lain seperti : penghasilan pegawai tetap, penghasilan pegawai tidak tetap, penghasilan bagi bukan pegawai dan penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final dan lain-lain. Seseorang yang taat membayar pajak berarti ikut andil dalam pembangunan negara mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, sarana maupun prasarana umum dan lain-lain.

Tarif PPh Pasal 21

Dalam PPh Pasal 21 dijelaskan bahwa tarif pajak dibebankan kepada wajib pajak yang berpenghasilan. Besaran pembayaran pajak masing-masing wajib pajak berbeda-beda, wajib pajak dapat melakukan perhitungan sendiri nominal pembayaran pajak dari pemotongan penghasilan yang didapatkan. Besaran tarif pajak PPh pasal 21 sebagaimana diatur dalam peraturan Dirjen Pajak yaitu :

1. Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak merupakan pegawai tetap dan seseorang yang menerima pensiun berkala maka akan dikenakan Penghasilan Kena Pajak sebesar penghasilan netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru. Sedangkan untuk pegawai sebagaimana dimuat dalam peraturan Dirjen Pajak yaitu dikenakan tarif sebesar 50% dari Penghasilan Kena Pajak dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam kurun waktu satu bulan.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak

Seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21 bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pendapatan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Sedangkan menurut Dirjen Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengeluaran untuk pemenuhan kebutuhan Wajib Pajak dan keluarga dalam kurun waktu satu tahun. Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilannya sama dengan atau tidak lebih dari Rp. 54.000.000.

Dengan objek Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu :

  • Penghasilan sebesar Rp. 54.000.000 untuk Wajib Pajak pribadi dan Rp. 54.000.000 untuk istri yang memiliki penghasilan yang telah digabung dengan penghasilan suami
  • Uang tambahan sebesar Rp. 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang menikah dan tambahan untuk anggota keluarga kandung.

3. Tarif Pajak

Yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progressif sebagai berikut :

  • Tarif pajak sebesar 5% per tahun dikenakan pada penghasilan sampai dengan Rp. 50.000.000.
  • Tarif pajak sebesar 15% per tahun dikenakan pada penghasilan Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.
  • Tarif pajak sebesar 25% per tahun dikenakan pada penghasilan Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000.
  • Tarif pajak 30% dikenakan pada penghasilan diatas Rp. 500.000.000.
  • Tarif pajak sebesar 20% dikenakan pada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.

Informasi mengenai tarif PPh Pasal 21 tadi sangat bermanfaat sekali dan sangat penting untuk diketahui. Apalagi bagi seorang karyawan maupun pengusaha yang ingin mengerti pajak yang harus dikeluarkan dan besaran gaji yang akan dikeluarkan. Agar semakin mempermudah pekerjaan tak ada salahnya jika memulai menggunakan aplikasi payroll online gaji.id yang dapat membantu mempermudah pekerjaan seperti perhitungan gaji, perhitungan tarif PPh pasal 21, pelaporan pajak, perhitungan absensi karyawan dan lain-lain.

Share this Article:

Scroll to Top