Placeholder canvas

Pengertian Dan Contoh Surat Teguran

Surat teguran berfungsi sebagai pemberitahuan terhadap seorang karyawan. Namun, pada pengaplikasiannya surat ini dapat digunakan sebagai himbauan agar karyawan tersebut tidak melakukan kesalahan kembali. Salah satu contoh surat teguran adalah surat peringatan terhadap karyawan yang melakukan kesalahan. Pada umumnya, surat teguran memiliki masa percobaan yaitu 1 bulan.

Setiap surat teguran memiliki masa jangka waktu yang sama. Jika seorang karyawan mendapatkan surat teguran 1 maka ia dalam masa percobaan selama 1 bulan. jika dalam waktu 1 bulan, karyawan tersebut tidak melakukan kesalahan, maka surat teguran itu akan hangus. Namun apabila karyawan tetap melakukan kesalahan selama masa coba, maka karyawan akan mendapatkan surat teguran 2 dan begitupun seterusnya.

Pengertian Surat Teguran

Surat teguran adalah surat pemberitahuan berisi teguran terhadap seorang karyawan yang telah melakukan kesalahan. Teguran yang disampaikan dapat berisi teguran baik maupun buruk. Pada hakikatnya, surat teguran dibagi menjadi 3. Surat teguran 1, surat teguran 2 dan surat teguran 3. Pemberiannya pun disesuaikan dengan kesalahan karyawan tersebut.

Jika pada pelaksanaannya, karyawan melakukan kesalahan untuk pertama kalinya maka pemberian surat teguran 1 wajib diberikan. Jika karyawan melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya, maka di berikanlah surat teguran 2 beserta efek yang akan membuat jera.

Namun, jika karyawan melakukan kesalahan untuk ketiga kalinya dan dalam keadaan fatal. Maka berikanlah surat teguran 3 sekaligus sebagai surat keputusan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja.

Contoh Surat Teguran

Contoh surat teguran ini merupakan surat teguran 3 atau biasa disebut sebagai surat pemutusan hak kerja. Setelah karyawan mendapatkan surat ini, maka karyawan akan dibebaskan tugas pokok namun karyawan tersebut mendapat masa monitoring selama 1 minggu.

Selama masa monitoring, karyawan akan mengurus sisa pekerjaan serta hak inventaris perusahaan yang langsung dikembalikan. Saat masa mentoring ini juga, karyawan masih dipantau dan dilihat kesungguhan bekerjanya. Apakah masih layak dipertahankan atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Contoh :

(Kop Perusahaan)

SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-3)

NOMOR : CII/SP-3/IX-2019

Kepada : Mariana

Jabatan : Staff Accounting

Sehubungan dengan adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan dan sudah terjadi selama berulang kali terhitung pemberian Surat Teguran Pertama pada tanggal 30 Juli 2019. Maka, Saudari Mariana akan kami berikan tindakan Pemutusan Hak kerja sebagaimana dengan yang ada di Surat Kontrak Kerja Karyawan.

Meliputi dengan adanya surat ini, kami memberikan masa kerja selama 1 minggu untuk Saudari Mariana agar menyelesaikan pekerjaannya. Dan mengembalikan semua fasilitas inventaris kantor kepada pihak personalia untuk ditindak lebih lanjut. Jika dalam sisa masa kerja, Saudari Mariana terbukti melakukan kesalahan tambahan maka Saudari berhak mengikuti penyidikan lebih lanjut.

Demikian surat ini kami sampaikan. Semoga Saudara dapat bekerjasama dengan baik.

Bandar Lampung, 31 September 2019

PT Pesona Graha Group

Mengetahui,

Staff Administrasi                                                                            Manager

Eka Nur                                                                                               Irwan

Setelah pemberian surat teguran ketiga tersebut, karyawan berhak mengikuti prosedur perusahaan seperti yang tercatat di surat kontrak pekerja. Apabila terhadap pelaksanaannya, perusahaan melakukan hal yang tidak sesuai dengan norma hukum, maka karyawan berhak menuntut dan mendapatkan keadilan. Begitupun sebaliknya.

Surat teguran ini harapnya dijadikan renungan oleh para karyawan sebagai bentuk teguran baik agar karyawan dapat membantu kinerja perusahaan lebih baik lagi. Perusahaan memberikan surat teguran sebagaimana yang sudah diatur oleh hukum dan perusahaan itu sendiri. Sehingga pemberian surat teguran bukanlah hal yang sembarangan dilakukan.

Gaji.id adalah sebuah aplikasi payroll online atau pengolahan penggajian online yang dirancang khusus untuk memudahkan para pengguna dalam perhitungan gaji khususnya di Indonesia. Tidak sampai disitu dengan menggunakan aplikasi gaji.id Anda juga dapat mengelola Absensi, Cuti, Upah/Insentif, Pelaporan PPh 21 dan BPJS, Perhitungan premi BPJS dan PPh 21, Employee Self Service (ESS) dll. Penasaran? Coba aplikasinya sekarang juga.

Share this Article:

Scroll to Top