Placeholder canvas

Pemahaman Penting Mengenai Ketenagakerjaan Berdasarkan UU 13 Tahun 2003

Pemerintah telah menyusun peraturan-peraturan yang tercantum dalam UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal tersebut diharapkan agar tidak ada pihak yang dirugikan baik pekerja ataupun pengusaha. Maka dari itu mari memahami peraturan ketenagakerjaan menurut undang-undang.

Definisi Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003

Ketenagakerjaan diambil dari kata tenaga kerja. Dalam pasal 1 no. 2 undang-undang no. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan menyebutkan definisi mengenai tenaga kerja. Bahwa tenaga kerja merupakan setiap orang yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri ataupun masyarakat dengan melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dana tau jasa.

Sedangkan pengertian ketenagakerjaan menurut undang-undang tenaga ketenagakerjaan ialah semua pekerjaan atau aktivitas yang berhubungan dengan pekerja pada waktu sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah usai masa kerja.

Pembangunan di berbagai aspek perlu dilakukan guna meningkatkan taraf hidup. Begitu pun juga melakukan pembangunan ketenagakerjaan atas asas keterpaduan. Dengan adanya koordinasi fungsional lintas sectoral pusat dan daerah. Maksudnya ialah asas pembangunan nasional terkhusus asas demokrasi Pancasila asas adil dan merata menjadi landasan bagi asas pembangunan ketenagakerjaan.

Terdapat beberapa bagian yang harus dijalan dalam melaksanakan proses hubungan kerja. Pra kerja, Masa dalam hubungan kerja , Masa purna kerja merupakan ruang lingkup dari ketenagakerjaan itu sendiri.

Bila dibandingkan dengan hukum perdata yang diatur dalam buku III title 7A cakupan dari jangkauan hukum ketenagakerjaan bisa dibilang cukup luas. Aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja diatur oleh ketentuan yang terdapat didalamnya.

Tujuan Undang-Undang 13 tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan

Dalam UU  13 Tahun 2003 tentang pembangunan ketenagakerjaan terdapat pada pasal empat. Jika diidentifikasi terdapat beberapa tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan itu sendiri. Tujuan-tujuan tersebut ialah:

Memberdaya Dan Mendayaguna Tenaga Kerja Secara Optimal Dan Manusiawi

Poin a yang terdapat dalam pasal empat Undang-undang nomor 13 tahun 2003 ialah memberi kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Hal tersebut dapat dicapai dengan dengan melakukan kegiatan yang terpadu yakni pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja.

Tenaga kerja Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan Nasional. Dengan melalui pemberdayaan dan pendayagunaan yang telah dilaksanakan tersebut. Namun hal tersebut haruslah terlaksana tanpa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan.

Menyamakan Kesempatan Kerja Dan Penyedia Tenaga Kerja

Selanjutnya ialah pemerataan kesempatan kerja yang seimbang bagi seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut sebagai bentuk suatu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan kerja yang sama. Agar seluruh tenaga kerja Indonesia dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing individu.

Dengan demikian kebutuhan tenaga kerja di seluruh sector dan daerah dapat ditangani dengan adanya pemerataan penempatan tenaga kerja.

Memberi Perlindungan Serta Mewujudkan Dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Pemerintah kini mengalihkan kepentingan bidang ketenagakerjaan dari hukum privat menjadi hukum public. Hal tersebut dikarenakan pentingnya bidang ketenagakerjaan sangat bersangkutan dengan kepentingan umum.

Dan banyaknya masalah yang telah terjadi di dalam maupun luar negeri mengenai ketenagakerjaan menjadi salah satu alasannya. Seperti contoh banyaknya kasus tentang penggunaan tenaga kerja asing yang masuk dalam pengadilan Hubungan Industrial. Evaluasi Kepentingan bidang ketenagakerjaan berdasar kepada putusan badan peralihan PHI.

Ketentuan Perjanjian kerja Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003

Hubungan antara pekerja ataupun buruh dengan pengusaha menjadi bagian penting dalam ketenagakerjaan yang banyak mendapat sorotan. Hubungan kerja tersebut termasuk dalam perjanjian yang telah diatur dalam undang-undang. Yaitu perjanjian yang mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya. Hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang bersangkutan antara satu orang atau lebih.

Terdapat perjanjian-perjanjian yang sah sesuai dengan pasal 1320 KUHP yaitu mereka yang menerima kesepakatan mengikat dirinya. Percakapan untuk menyepakati suatu ikatan. Suatu pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang tidak dilarang dan hubungan kerja.

Dari ketentuan tersebut jelas sudah bahwa perjanjian antara pekerja dan pengusaha semuanya tergantung pada kesepakatan bersama. Namun perjanjian haruslah menunjukkan kejelasan atas pekerjaan antara pekerja dan pengusaha.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU 13 tahun 2003 yaitu harus terdapat unsur pelayanan, unsur waktu dan unsur upah.

Itulah hal-hal yang harus diketahui mengenai ketenagakerjaan berdasarkan UU 13 Tahun 2003. Sebagai pengusaha atau pengguna tenaga kerja maka penting untuk mengetahui penjelasan umum mengenai ketenagakerjaan. Sehingga dapat memperlakukan pekerja sebagaimana yang telah ditentukan agar tidak sampai mendapat sanksi dari pemerintah. Dalam ketenagakerjaan tak lepas dari masalah perhitungan upah bagi karyawannya. Nah, agar pengelolaan dan perhitungan soal upah ini lebih mudah bisa menggunakan aplikasi gaji.id.

Share this Article:

Scroll to Top