Placeholder canvas

Pahami Apa Itu Laporan SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan atau Laporan SPT Tahunan ialah surat dari WP(Wajib Pajak) yang digunakan untuk melaporkan rekapan penghitungan atau pembayaran pajak atau objek pajak serta yang bukan objek pajak atau bahkan harta serta kewajiban, sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai pada penggunaannya atas jenis atau macam pajak, SPT terdiri dari:

  1. SPT Masa, yakni SPT yang dipakai sebagai alat melaporkan kewajiban pajak pada suatu Masa Pajak
  2. SPT Tahunan, yakni SPT yang dipakai untuk dapat melaporkan kewajiban soal pajak pada suatu Tahun Pajak

Fungsi Surat Pemberitahuan

SPT yang telah disampaikan oleh WP atau pun PKP memiliki fungsi standar dengan jenis pajaknya.

Wajib Pajak untuk Pajak Penghasilan

Adapun fungsi dari SPT untuk WP Pajak Penghasilan (PPh) ialah sebagai sebuah sarana untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan semua penghitungan total pajak yang sebenarnya menjadi utang serta untuk melaporkan tentang:

Pembayaran pajak atau pelunasan pajak yang sudah dilaksanakan sendiri atau melalui proses pemotongan ataupun pemungutan dari pihak lain dalam kurun waktu 1 (satu) Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak.

Penghasilan yang menjadi objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban dan semua pembayaran dari pemotongan ataupun pemungutan pajak orang pribadi atau dari badan lain dalam kurun waktu 1 (satu) Masa Pajak yang sesuai dengan segala ketentuan peraturan perundang undangan tentang perpajakan.

Pengusaha Kena Pajak

Bagi PKP sendiri, fungsi SPT merupakan sebagai sebuah sarana melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan segala penghitungan total jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan dari Barang Mewah (PPnBM) yang sebetulnya terutang, serta untuk melaporkan tentang:

Pengkreditan pada Pajak Masukan kepada Pajak Keluaran dan Pembayaran ataupun pelunasan pajak yang sudah dilaksanakan sendiri dari PKP dan atau melalui pihak lainnya ada satu Masa Pajak, sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.

Pemotong atau Pemungut Pajak

Sedangkan untuk pemotong ataupun pemungut pajak, fungsi dari SPT merupakan sebagai sarana untuk pelaporan dan juga mempertanggungjawabkan segala pajak yang dipotong ataupun dipungut serta disetorkannya.

Jenis-jenis Laporan SPT Tahunan

Adapun jenis SPT sesuai jenis pajaknya adalah :

  1. Pajak Penghasilan, yakni terdiri dari: 1) SPT Masa, yaitu SPT khusus untuk suatu Masa Pajak; 2) SPT Tahunan, yaitu SPT khusus untuk suatu Tahun Pajak atau pada Bagian Tahun Pajak.
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang merangkap SPT Masa PPN.
  3. Pajak Bumi serta Bangunan, antara lain Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Siapa yang Berhak Menandatangani Surat Pemberitahuan?

SPT adalah sebuah dokumen perpajakan WP ke negara yang pada hal ini dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, yang menandatangani pastilah yang bersangkutan (WP Orang Pribadi) atau bisa yang berkompeten di dalam hal WP Badan. Menurut WP Badan, SPT mesti ditandatangani oleh bagian pengurus atau direksi. Termasuk juga dalam pengertian pengurus ialah orang yang elas-jelas memiliki wewenang ikut memutuskan kebijaksanaan dan atau membuat keputusan ketika menjalankan perusahaan.

Hal Ini sesuai pada Pasal 32 ayat (1) UU KUP, bahwasannya ketika menjalankan hak dan juga memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, WP sendiri diwakili dalam hal:

Badan oleh pengurus.

Badan pada pembubaran atau pailit dari orang atau badan yang diberi tanggungan untuk melakukan pemberesan;

Sebuah warisan yang belum terbagi kepada salah seorang ahli waris, pelaksana wasiatnya atau pun yang mengurus segala harta peninggalannya;

Anak yang belum tumbuh dewasa atau seseorang yang masih berada dalam pengampuan dari wali atau pengampunya.

Kedudukan sebagai ‘wakil’ seperti yang dikemukakan di atas, bertanggungjawab berdasarkan pribadi atau secara renteng atas segala pembayaran pajak yang terutang, kecuali bila bisa membuktikan serta meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwasannya mereka pada kedudukannya sungguh-sungguh sangat tidak mungkin untuk diberikan tanggung jawab atas perihal pajak yang terutang tersebut.

Sebagai pegawai, maka kita semua sebaiknya memahami pengertian dari Laporan SPT tahunan, semoga sedikit uraian ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Jika Anda atau perusahaan Anda membutuhkan sebuah aplikasi perhitungan dan pelaporan pajak yang tepat dan akurat dapat mengunjungi situs Gaji.id

Share this Article:

Scroll to Top