Placeholder canvas

Komponen Penting Dan Cara Perhitungan Pesangon Buruh Yang Di PHK

Uang pesangon adalah hak semua karyawan yang telah habis masa kerjanya di sebuah perusahaan karena pemutusan hubungan kerja. Hingga saat ini tidak sedikit karyawan yang tidak memahami peraturan terkait uang pesangon yang harus diterima saat di PHK. Hal tersebut menyebabkan seringkali adanya demonstrasi setelah di PHK, untuk itu penting mengetahui perhitungan pesangon yang benar agar tidak salah paham.

3 Komponen Penting Dalam Pesangon

Dalam melakukan perhitungan pesangon tidak boleh sembarangan semua ada ketentuannya yang tertuang di dalam undang-undang. Ada 3 komponen yang harus terpenuhi dalam pesangon karyawan jika dihitung berdasarkan UU yang berlaku, yaitu:

  • Uang pesangon (UP). Adalah pembayaran berupa uang upah dari pengusaha kepada pekerja atau buruh yang disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Uang penghargaan masa Kerja (UPMK). Adalah uang jasa yang diberikan sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja/ buruhnya yang ditentukan oleh masa kerja.
  • Uang pergantian hak (UPH). Adalah uang yang dibayarkan sebagai pengganti hak-hak buruh/ pekerja yang belum diterima sesuai perjanjian kerja yang dibuat.

Demikianlah ketiga komponen yang harus diperhatikan dalam perhitungan pesangon karyawan saat habis masa kerja. Ketiganya harus dihitung dengan benar agar mendapatkan nilai pesangon yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya coba lihat juga cara menghitung pesangon karyawan yang akan dijelaskan berikut.

Cara Menghitung Pesangon Karyawan

Selama ini karyawan tidak tahu menahu tentang jumlah pesangon yang diberikan, mereka hanya asal menerima yang diberikan saja. Untuk memahami bagaimana perhitungan pesangon yang benar bisa melihat langkah-langkah perhitungan di bawah ini:

1. Cek Tabel Perhitungan Uang Pesangon

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan pada tabel perhitungan uang pesangon. Perhitungan uang pesangon dibuat berdasarkan UU no 13 mengenai ketentuan dan cara perhitungan uang pesangon. Adapun isi tabelnya adalah masa kerja dan jumlah uang pesangon yang berhak diterima. Misalnya untuk masa kerja kurang dari setahun berhak mendapatkan UP 1 bulan upah, dan seterusnya.

2. Hitung Penghargaan Masa Kerja

Langkah kedua adalah menghitung penghargaan masa kerja yang berhak diterima oleh buruh atau pekerja. Setelah 3 tahun bekerja, maka buruh atau pekerja berhak menerima penghargaan atas pekerjaannya. Ketentuannya dimuat dalam UU ketenagakerjaan no 13 pasal 156 seperti, masa kerja 3-6 tahun berhak mendapatkan 2 bulan upah, 6-9 tahun berhak atas 3 bulan upah, dan seterusnya.

3. Hitung Uang Penggantian Hak

Langkah ketiga adalah menghitung uang penggantian hak untuk buruh atau pekerja oleh pengusaha atas hak-haknya sesuai perjanjian kerja. Hal ini diatur dalam UU no 13 pasal 156 ayat 4, ketentuannya diatur jelas di dalamnya. Hak yang seharusnya diterima pekerja atau buruh adalah seperti, cuti tahunan, uang transport, biaya pengobatan, dan hal lainnya sesuai perjanjian kerja.

4. Hitung Total Pesangon

Langkah ke empat adalah menghitung total pesangon yang berhak diterima oleh pekerja atau buruh saat di PHK. Pesangon yang berhak diterima adalah total dari ketiga komponen yang sebelumnya telah dihitung. Ketentuan bobot antara UP, UPMK, dan UPH juga sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Total pesangon juga harus memperhatikan jenis PHK yang diterima buruh atau karyawan.

Demikianlah langkah-langkah menghitung pesangon yang harus dilakukan oleh perusahaan dan karyawan untuk saling mengkoreksi. Memang cukup rumit untuk melakukan menghitung pesangon karyawan, gaji.id adalah solusi untuk memudahkan perhitungan pesangon bagi karyawan. Baik karyawan ataupun pengusaha tidak perlu pusing lagi menghitung pesangon secara manual.

Share this Article:

Scroll to Top