Placeholder canvas

Ketentuan Waktu Lembur Dan Cara Menghitung Lembur

Aplikasi penggajian karyawan

Cara menghitung lembur perlu diketahui oleh setiap karyawan yang bekerja pada sebuah kantor atau perusahaan. Agar waktu lembur yang diberikan tidak melebih batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Hal ini bertujuan agar para karyawan tidak bekerja terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Karyawan yang ditunjuk untuk bekerja lembur juga harus mendapatkan perlindungan dan haknya, yaitu pembayaran upah lembur. Berikut ketetapan waktu kerja lembur dan cara menghitung lembur para karyawan.

Ketentuan Waktu Lembur

Waktu lembur merupakan tambahan waktu untuk bekerja yang melebihi batas waktu normal bekerja setiap harinya (7 atau 8 jam/hari). Ketentuan waktu lembur menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 77 ayat (2) adalah 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.

Dalam Undang-Undang sudah sangat jelas bahwa waktu lembur bekerja telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila waktu lembur kerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, karyawan berhak protes atas waktu lembur yang diberikan atasan.

Perusahaan yang meminta karyawannya untuk menambah waktu kerja harus bersedia membayar upah lemburan. Tidak hanya ketentuan waktu lembur saja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Cara menghitung lembur untuk upah para karyawan yang lembur pun telah ditentukan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Cara Menghitung Waktu Lembur Beserta Upahnya

Setelah mengetahui ketentuan waktu lembur yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya adalah cara menghitung lembur beserta upahnya. Perhitungan lembur pegawai sebenarnya dibedakan menjadi 2 yaitu :

1. Cara Menghitung Lembur Di Hari Kerja

Yang pertama adalah cara menghitung lembur di hari kerja, cara ini berdasarkan dari gaji perbulan. Upah satu jam/hari adalah 1/173 upah/bulan, 173 ini adalah jumlah keseluruhan jam dalam waktu satu bulan. Perhitungan ini sudah ditentukan oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor. 102/MEN/VI/2004.

Upah lembur berdasarkan pada 100% upah pokok bulanan dan juga tunjangan tetap. Berikut perhitungan waktu dan juga upah lembur di hari kerja :

  • Lembur 1 jam pertama maka upah yang harus dibayar adalah sebesar 1,5 kali upah satu jam. Jadi, 1,5 dikalikan dengan 1/173 lalu dikalikan lagi dengan upah selama sebulan.
  • Lalu untuk lembur jam berikutnya maka upah yang harus di bayar adalah 2 kali upah satu jam. Jadi, 2 dikalikan dengan 1/173 lalu dikalikan dengan upah selama sebulan.

2. Cara Menghitung Lembur Kerja Mingguan/Pada Hari Libur

Untuk cara menghitung upah lemburan pada hari libur/mingguan, maka cara hitungnya berbeda. Karena pada tiap perusahaan berbeda sistem kerjanya, ada yang 5 hari seminggu dan ada juga yang 6 hari seminggu. Berikut cara hitungnya :

  • Untuk perhitungan lembur pada perusahaan yang bekerja selama 5 hari maka perhitungannya adalah, pada jam pertama (8 jam) maka upah nya dibayar 2 kali upah satu jam. Jam selanjutnya (9 jam) maka upah yang dibayar 3 kali upah satu jam. Dan untuk 10-11 jam berikutnya maka upahnya 4 kali upah satu jam.
  • Sedangkan untuk perusahaan yang 6 hari bekerja maka perhitungannya adalah, 7 jam pertama dibayar dengan 2 kali upah satu jam, untuk 8 jam maka upahnya 3 kali upah satu jam, dan untuk 9-10 jam maka upah nya dibayar dengan 4 kali upah satu jam.

Itulah ketentuan waktu lembur dan cara menghitung lembur yang sesuai dengan ketetapan pemerintah. Untuk lebih mempermudah cara hitung lemburan perusahaan juga bisa menggunakan gaji.id agar lebih akurat dalam perhitungannya.

UU Tenaga Kerja Sebagai Jaminan dan Hak Penuh Atas Tenaga Kerja

Selain lebih akurat dengan menggunakan gaji.id juga lebih memudahkan perhitungan sehingga lebih efisien waktu pada saat melakukan perhitungan lembur.

Share this Article:

Scroll to Top