Placeholder canvas

Ketahui Peraturan Pajak Terbaru Yang Berlaku Saat Ini

Membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia yang sudah diatur dalam undang-undang. Tidak perlu kesal saat membayar pajak karena peranannya begitu penting untuk kemajuan bangsa dan negara. Sebelum membayar pajak hendaknya mengetahui peraturan pajak terbaru.

Pajak merupakan kontribusi yang wajib dilakukan baik secara individu maupun badan yang sifatnya memaksa dan telah diatur oleh undang-undang. Fungsi dari pajak yaitu untuk pembangunan negara, alat ukur kebijakan pemerintah, stabilitas ekonomi, serta redistribusi pendapatan.

Masing-masing fungsi pajak tersebut kemudian berperan penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Berkembangnya pembangunan bangsa dan negara kemudian membuat peraturan pajak juga terus diperbarui, tergantung pada kondisi dan situasi pada periode tertentu. Terdapat 5 peraturan pajak terbaru yang wajib diketahui, yaitu:

1. Pajak UKM/UMKM

Peraturan terbaru UMKM sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM karena tarif PPh final-nya menurun sebesar 0.5%, yang kemudian berlaku mulai 1 Juli 2018. Pembaharuan tarif pajak penghasilan final tersebut merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang sebelumnya diterapkan.

Tujuan diturunkannya pajak khusus UMKM yaitu untuk mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi. Negara memberi dukungan berupa kemudahan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak. Tarif pajak yang turun, sangatlah menguntungkan bagi UMKM karena memiliki alokasi dana yang lebih untuk mengembangkan usahanya.

2. Pajak Kendaraan

Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Warga negara yang memiliki kendaraan bermotor kemudian abai memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah 2 tahun akan terkena penalti. Sanksi tersebut membuat kendaraan bermotor yang dimiliki menjadi ‘bodong’ atau tidak bersurat.

Aturan tersebut telah tertera pada Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009, dan teknik mekanisme sudah diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 2012. Pajak kendaraan tersebut tentunya beralasan bagi ranah kepolisian yakni untuk keamanan. Bagi kepentingan daerah, peraturan pajak kendaraan terbaru dapat membuat warga negara patuh akan pembayaran pajak.

3. Pajak Impor

Pemerintah menaikkan tarif PPh impor, yang telah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK. 0101/2018 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan. Kenaikan tarif PPh pasal 22 tersebut akan dikenakan pada 1.147 barang komoditas pada 5 September 2018. Aturan tersebut menggantikan peraturan lama yang terdapat pada PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Peraturan pajak terbaru tersebut mengakibatkan barang impor mengalami kenaikan tarif yang terdiri dari 3 kelompok. Kelompok tersebut dibagi berdasarkan presentase kenaikan tarif, yaitu 2.5%, 5%, dan 7.5%. Besarnya tarif tersebut berdasarkan ada tidaknya subsitusi impor di dalam negeri.

4. Pajak Devisa Hasil Ekspor

Pajak Devisa Hasil Ekspor atau (DHE) mengalami perubahan yang berguna untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Perubahan tersebut juga berperan untuk mendukung penguatan perekonomian dalam skala nasional. Salah satu perubahan yang dilakukan yakni pemerintah memberi kelonggaran ketika memperpanjang deposito, namun tarif pajak depositonya tetap.

Perubahan kebijakan mengenai DHE telah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 26/PMK.010/2016. Kebijakan terbaru mengenai pajak DHE telah diberlakukan sejak 31 Desember 2018. Hal ini diharapkan agar DHE dapat menetap lebih lama di dalam negeri sehingga membantu stabilitas nilai tukar rupiah.

5. Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak

Terdapat nominal penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi individu pribadi, yang dinamakan pajak PTKP. Jadi, jika seseorang menghasilkan neto penghasilan di bawah batas PTKP maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Tarif PTKP akan dibayarkan berdasarkan jumlah tanggungan dan status perkawinan. Tarif PTKP yang berubah yakni PTKP tunggal, PTKP tunggal dengan tanggungan, PTKP tunggal satu keluarga, dan PTKP digabung.

Itulah pembahasan mengenai 5 peraturan pajak terbaru. Dengan mengetahui peraturan pajak tersebut, akan meminimalisir kesalahan dalam perhitungan pajak. Untuk menghitung beberapa jenis pajak dengan mengikuti aturan terbaru disarankan menggunakan aplikasi terpercaya dalam pengelolaan gaji seperti gaji.id.

Share this Article:

Scroll to Top