Pajak merupakan iuran yang bersifat wajib kepada negara yang dibebankan kepada orang maupun badan yang bersifat memaksa. Pajak yang telah disetorkan tidak langsung dapat dirasakan imbal baliknya oleh masyarakat. Biasanya pajak digunakan dan dikelola oleh negara untuk keperluan pembangunan infrastruktur kota atau daerah yang nantinya bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Pajak pun ada berbagai macam jenisnya, kali ini akan dibahas mengenai pengertian pajak penghasilan dan jenis-jenis pajak penghasilan.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan atau sering disebut PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diterimanya dari pemberi kerja. Berdasarkan pengertian pajak penghasilan diatas, penghasilan yang dimaksud tidak hanya berupa gaji saja. Akan tetapi ada beberapa penghasilan lain yang juga termasuk dalam subyek pajak, seperti upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan juga ada banyak jenisnya. Untuk lebih jelasnya dan agar lebih memahami apa saja jenis pajak penghasilan, berikut penjelasannya tentang jenis pajak sesuai Pph pasal 21, 22, 23, 25 dan 29 :
1. PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dengan nama lain sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam negeri. Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 yaitu pegawai tetap, tenaga lepas, penerima pensiun, serta tenaga ahli seperti pengacara, akuntan dsb.
2. PPh pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah pusat atau daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, seperti pembelian barang yang dibiayai oleh APBD/APBN atau kegiatan impor dalam negeri.
3. PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pemungutan pajak atas hadiah, royalti, deviden, bunga simpanan, dan imbalan jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak seperti badan pemerintah, wajib pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri, serta wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak.
4. PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan angsuran pajak penghasilan yang harus dibayarkan sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulannya dalam tahun pajak berjalan. Tujuan dari PPh pasal 25 sendiri adalah untuk meringankan beban wajib pajak yang harus melunasi pajak yang masih terutang. Jadi, pada PPh 25 wajib pajak bisa membayar pajaknya dengan sistem angsuran tiap bulan.
5. PPh Pasal 29
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar, jumlah pajak PPh 29 akan tercantum pada SPT Tahunan. PPh ini merupakan hasil dari PPh yang terutang pada SPT tahun lalu dikurangi PPh pasal 21,22,23,24 dan PPh pasal 25. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melunasi kekurangan bayar atas pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT dilaporkan. untuk melakukan pelunasan PPh pasal 29 paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi sedangkan tanggal 30 April bagi wajib pajak badan.
Itulah ulasan mengenai pengertian pajak penghasilan berdasarkan jenisnya, sudah tidak bingung lagi kan penghasilan yang seperti apa yang terkena pajak, serta siapa saja pemotong pajak penghasilan. Untuk melaporkan pajak penghasilan yang kita punya saat ini, juga bisa dilakukan dengan aplikasi online gaji.id. Dengan aplikasi ini pelaporan pajak menjadi mudah dan tentunya sudah teruji kehandalannya.