Placeholder canvas

Jenis Dan Cara Menghitung Pesangon Ini Bisa Jadi Referensi

Seorang karyawan yang telah lama bekerja tentunya tetap bertahan dan bekerja dengan giat selain tuntutan kehidupan juga mengharapkan satu hal, yaitu pesangon. Jumlah yang didapat jika sudah bekerja dalam jangka waktu lama tidaklah main-main. Namun harus pahamlah terlebih dahulu mengenai uang yang diterima ketiga di PHK dan resign jelas berbeda. Selain itu cara penghitung jumlahnya pun harus dipahami, sehingga tidak akan terjadi masalah kedepannya.

Jenis Pesangon Karyawan

Tentunya jumlah uang yang akan diberikan perusahaan sebagai tanda terima kasih atas kerja keras selama perusahaan akanlah berbeda sesuai dengan jenisnya. Semua hal ini adalah wajib dijalankan oleh setiap perusahaan dan karyawan dapat menuntut jika tidak menerimanya. Berikut jenis pesangon karyawan yang harus dipahami:

1. Karyawan PHK

Pasti seseorang sudah paham betul pengertian PHK, yaitu pemutusan hubungan kerja. Dimana karyawan diberhentikan dari perusahaan karena alasan bermacam-macam hal. Bisa saja karena sudah waktunya pensiun, bisa juga karena perusahaan terancam bangkrut atau juga karena karyawan berulah.

Namun telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tepatnya pasal 156 Ayat (1) dimana intinya perusahaan wajib membayar uang pesangon dan uang lainnya. Uang lainnya disini adalah uang penghargaan masa kerja dan juga penggantian hak karyawan.

2. Karyawan Resign

Jelas sangat berbeda karyawan yang resign dan di PHK perusahaan, karyawan yang resign tentu saja karena kemauannya sendiri dan bukan pemaksaan perusahaan. Untuk itu karyawan resign sama sekali tidak berhak untuk mendapatkan pesangon. Selain itu karyawan juga tidak akan mendapatkan uang penghargaan kerja, walaupun sudah lama bekerja di perusahaan tersebut.

Namun janganlah khawatir, karena uang penggantian hak akan didapatkan oleh karyawan bahkan jika karyawan tersebut resign. Untuk uang penggantian hak tersebut seperti cuti tahunan karyawan yang belum sempat diambil. Selain itu, karyawan juga akan mendapatkan uang pisah, dimana jumlahnya sesuai dengan isi kontrak kerja yang dibuat.

Cara Menghitung Pesangon Dan Hal Lainnya Setelah Karyawan Berhenti Bekerja

Seperti dijelaskan diatas, baik untuk karyawan yang berhenti bekerja karena PHK ataupun resign akan mendapatkan beberapa tunjangan. Namun sudah tahukah aturan untuk menghitung semua jenis tunjangan tersebut. Sebagai karyawan tentunya harus memahami, sehingga tidak akan ditipu perusahaan. Berikut cara menghitung pesangon dan hal lainnya setelah karyawan berhenti bekerja.

1. Menghitung Uang Pesangon

Hal pertama ini tentunya yang paling ingin diketahui setiap karyawan yang sudah pensiun. Semua itu karena jumlah uang yang diterima jika sudah bekerja cukup lama dalam suatu perusahaan tentu saja tidak sedikit. Cara menghitungnya tidaklah sulit, dimana gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap dan hasilnya dikalikan dengan berapa tahun kah karyawan bekerja.

2. Uang Penghargaan

Uang penghargaan merupakan uang yang diberikan sebagai bukti terima kasih kepada karyawan yang telah bekerja paling sedikit 3 tahun. Bedanya, jika pesangon uang yang diterima setiap tahun kerja adalah 1 bulan gaji, uang penghargaan setiap pertiga tahun kerja adalah 1 bulan gaji. Jadi jika sudah bekerja selama 6 tahun, cara menghitungnya yaitu dengan menambahkan gaji pokok dan tunjangan dikalikan 2, hasilnya adalah jumlah uang penghargaan.

3. Uang Penggantian Hak

Terakhir cara menghitung uang penggantian hak tidaklah terlalu rumit. Yaitu jumlah cuti yang belum diambil dibagi dengan jumlah hari kerja selama sebulan. Setelah itu hasilnya dikalikan gaji bersih sebulan (gaji pokok dan tunjangan).

Itulah jenis dan cara menghitung pesangon karyawan yang bisa dijadikan referensi. Tentu memikirkan penghitungan rincian uang tersebut cukuplah rumit. Namun saat ini sudah tersedia aplikasi Gaji.id , yaitu sebuah aplikasi penggajian online yang akan mempermudah proses penghitungan. Penghitungan dapat berupa gaji, cuti, absen dan juga keuangan lainnya.

Share this Article:

Scroll to Top