Placeholder canvas

Inilah Hak Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan Terbaru

Setiap hal dalam kehidupan pasti ada aturan yang mendasarinya, termasuk juga bekerja. Dimana UU Ketenagakerjaan terbaru telah mengatur mengenai hak karyawan, sehingga tidak akan ada penindasan didunia kerja. Tentu saja tidak semua tahu dan mau mencari tahu apa saja hak karyawan tersebut. Berikut hak karyawan menurut UU Ketenagakerjaan yang wajib diketahui pekerja:

1. Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Sebuah organisasi pastinya berguna sebagai pengasah minat dan bakat, begitupun menjadi anggota serikat tenaga kerja sangat baik untuk pekerja. Menjadi anggota dari serikat tenaga kerja telah ditaur oleh UU Ketenagakerjaan terbaru. Bahwa perusahaan tidak diperbolehkan melarang pekerjanya untuk bergabung atau mengikuti kegiatan dalam serikat tenaga kerja.

2. Jaminan Sosial Dan K3 Karyawan

Hak karyawan yang telah diatur UU Ketenagakerjaan terbaru adalah bahwa perusahaan menjamin karyawannya menerima jaminan sosial dan K3 secara benar. Dimana jaminan sosial itu meliputi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, kematian dan pemeliharaan kesehatan dari karyawan.

3. Menerima Upah Yang Layak

Pemerintah sendiri telah mengatur standar upah minimum setiap karyawan yang tentunya berbeda-beda. Semua tergantung provinsi bekerjanya, biasanya disebut UMP (Upah Minimum Provinsi). Namun masih banyak gaji karyawan tidak sesuai atau dibawah standar diberikan oleh perusahaan. Sedangkan UMP sendiri ditentukan oleh gubernur setiap setahun sekali, dimana biasanya akan terus naik jumlahnya.

Jika dirasa sebagai pekerja gaji yang diterima tidak sesuai dapat langsung menghubungi Dinas Ketenagakerjaan. Dimana upah ini nantinya dapat disisihkan untuk jaminan hari tua

4. Karyawan Berhak Membuat Perjanjian Kerja (PKB)

Perjanjian Kerja (PKB) adalah sesuatu hal wajib dibuat oleh karyawan dan pemilik usaha untuk dilakukan. Dimana dalam PKB berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak selama menjalin kerjasama. PKB sendiri mempunyai masa berlaku, dimana semua itu sesuai dengan kesepakatan bersama yang dibuat. Untuk karyawan yang tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja pasti akan membuat PKB karena dapat dijadikan jaminan selama kerja.

5. Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti & Libur

UU Ketenagakerjaan terbaru telah mengatur hak karyawan yang lainnya, yaitu pembatasan mengenai waktu kerja dan cuti. Dimana setiap aspek seperti waktu kerja karyawanpun ada waktu istirahatnya, yaitu setelah 4 jam bekerja setidaknya waktu istirahat setengah jam. Serta 2 hari libur setiap minggunya dan bekerja selama 5 hari.

Sedangkan untuk cuti tahunan karyawan diberikan hak selama satu tahun kerja yaitu 12 hari untuk cuti. Apa lagi jika ada penambahan jam kerja namun tidak masuk dalam hitungan lembur, itu sudah patut dilaporkan.

6. Karyawan Perempuan Berhak Cuti (PMS, Hamil, Keguguran Dan Melahirkan)

Untuk karyawan wanita sendiri UU Ketenagakerjaan terbaru telah mengatur bahwa perusahaan harus memberikan cuti untuk beberapa keperluan kewanitaan. Seperti untuk cuti PMS, karyawan wanita berhak mengambil libur selama 1 hingga 2 hari selama periode PMS nya.

Untuk melahirkan sendiri, waktu cuti selama satu setengah bulan sama halnya jika mengalami keguguran. Biaya persalinanpun setidaknya karyawan wanita berhak menerima sekitar Rp. 1.000.000,-. Serta selama kehamilan, perlindungan karyawan wanita ditempat kerja adalah tanggung jawab perusahaan.

7. Perlindungan Atas Keputusan PHK Yang Tidak Adil

Sampai saat ini, perusahaan sering sekali melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang tidak adil dan tidak beralasan. Terkadang perusahaan menjadikan absen karyawan sebagai alasan bahwa karyawan sering cuti. Namun jika dirasa hal tersebut tidaklah benar, sebagai karyawan berhak melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan. Dimana semau hal lainnya akan diurus dan karyawan yang diperlakukan tidak adil akan mendapatkan keadilannya.

Pahami Apa Itu Laporan SPT Tahunan

Itulah hak karyawan menurut UU Ketenagakerjaan yang wajib diketahui pekerja. Tentunya sebagai pekerja yang pintar harus mencari tahu mengenai hak dan kewajiban menyangkut dunia kerja. Bahkan tidak ada salahnya mengetahui jumlah pesangon yang akan diterima jika sudah tidak bekerja. Para pekerja tidak perlu bertanya pada perusahaan, namun dapat mengunjungi web gaji.id sebuah aplikasi yang memudahkan penghitungan gajih, pesangon dan lain sebagainya.

Share this Article:

Scroll to Top