Placeholder canvas

Ini Dia Cara Menghitung THR Menurut Peraturan Pemerintah

Pemberian THR untuk karyawan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Maka sudah barang wajib bagi perusahaan untuk menghitung dan memberikan uang THR bagi karyawannya. Selain itu pembagian THR ini juga sudah diatur oleh peraturan pemerintah. Bagi yang masih belum paham tentang cara menghitung THR simak penjelasannya berikut ini

Besaran Uang THR Yang Harus Diberikan Pada Karyawan

Sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tepatnya pada pasal 2 dan 3 No.6 tahun 2016. Dalam butir tersebut disebutkan bahwa perhitungan THR didasarkan pada masa kerja karyawan. Berikut rincian setiap golongan karyawan menurut masa kerja :

  • Jika karyawan sudah menjalani masa kerja selama 12 bulan atau bisa dikatakan satu tahun. Golongan karyawan tersebut akan mendapat THR sebesar satu bulan upah yang diterimanya setiap bulan.
  • Jika karyawan menjalani masa kerja kurang dari 12 bulan (minimal 1 bulan), akan mendapat THR secara proporsional. Proporsional sendiri dalam artian dapat disesuaikan dengan masa kerjanya.

Cara Menghitung THR Untuk Karyawan Yang Masa Kerjanya Kurang Dari 1 Tahun

Bagi para karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun maka ada rumus perhitungannya sendiri untuk mengetahui jumlah THR yang diterima. Rumusnya perhitungan THR tersebut dapat dijabarkan  (masa kerja dikalikan 1 bulan upah/gaji) dibagi 12 bulan. Supaya tidak bingung bisa dijabarkan seperti contoh berikut ini

Roy sudah bekerja di perusahaan “XXY” selama 5 bulan. Setiap bulan, dirinya menerima gaji sebesar 5 juta. Maka perhitungan uang THR yang akan diterima Roy yaitu = (5 dikalikan 5 juta) dibagi 12 = 2,083 juta. Jadi THR yang akan diterima oleh Roy sekitar 2,083 juta rupiah.

Cara Menghitung THR Untuk Karyawan Dengan Masa Kerja Satu Tahun

Beda lagi dengan perhitungan THR untuk karyawan yang sudah mencapai masa kerja satu tahun atau lebih. Jika melihat peraturan Permenaker No.6 Tahun 2016 karyawan yang sudah mencapai masa kerja satu tahun dapat menerima THR dengan ketentuan:

  • Menerima sebesar upah tanpa tunjangan atau upah bersih.
  • Menerima uang pokok, yang juga termasuk di dalamnya yaitu tunjangan tetap.

Agar lebih paham, mari lihat contoh berikut.  Misalnya Bagyo seorang karyawan pabrik “RTS”. Setiap bulan dia menerima gaji sebesar 10 juta. Bagyo kebetulan sudah bekerja selama 13 tahun (>1tahun). Maka jumlah THR yang berhak diterima oleh Bagyo sebesar 10 juta rupiah.

Waktu Pemberian THR Untuk Karyawan

Lalu kapan sebaiknya perusahaan segera membagikan uang THR untuk karyawannya?. Hal ini pun sudah jelas disampaikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker. Yaitu pasal 5 No. 6 Tahun 2016. Di pasal tersebut tertulis jelas jika perusahaan harus segera membagikan uang THR sekurang-kurangnya 7 hari sebelum hari raya idul fitri.

Jadi misalnya hari raya idul fitri jatuh pada tanggal 4 juni 2019. Maka perusahaan harus membagikan uang THR paling lambat tanggal 28 Mei 2019. Jika sampai perusahaan terlambat membagikan THR, maka bisa diberikan sanksi. Jenis sanksi biasanya berupa pembayaran denda 5 % dari jumlah THR yang akan diberikan.

Ketentuan tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016. Tepatnya ada pada pasal 10. Jadi perusahaan memang harus lebih memperhatikan dengan serius hal tersebut.

Itulah beberapa penjelasan terkait cara menghitung THR yang bisa diketahui. Perhitungan THR ini harus diperhatikan betul-betul oleh perusahaan. Biasanya yang melakukan perhitungan tersebut adalah pihak HR. Padahal tugas bagian tersebut cukup kompleks. Maka sebaiknya perusahaan mulai beralih pada aplikasi untuk memudahkan perhitungan gaji maupun jumlah THR.

Salah satu rekomendasi adalah Gaji.id yang merupakan aplikasi payroll online yang bisa membantu proses pengolahan gaji. Namun, Gaji.id juga punya fitur lain salah satunya dapat membantu menghitung jumlah THR karyawan. Penasaran? kunjungi websitenya untuk informasi lebih lanjut.

Share this Article:

Scroll to Top