Placeholder canvas

Hal-Hal Apa Saja Yang Diatur Dalam Undang Undang Tenaga Kerja

Undang undang tenaga kerja dibuat untuk mengatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipikul dan dijalankan bukan hanya untuk tenaga kerja saja tapi juga bagi perusahaan atau pemberi kerja. Kedua belah pihak harus saling berkomitmen untuk menjalankan undang-undang ini sebab jika tidak, maka tak dipungkiri akan terjadi berbagai macam huru hara dalam internal perusahaan sehingga menyebabkan citra perusahaan itu sendiri yang menjadi imbasnya. Lalu apa saja hal-hal yang diatur dalam undang undang tersebut? Simak penjelasannya berikut ini :

1. Pengupahan

Pengupahan diatur dalam undang undang tenaga kerja seperti tentang pemberian gaji minimum, upah kerja lembur, dan hal-hal lainnya. Hal ini diatur agar karyawan mendapat penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan melindungi hak dari pekerja itu sendiri. Pemerintah biasanya secara berkala dalam tiap tahunnya meningkatkan standar upah minimum yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

2. Jam Kerja

Jam kerja yang harus diterapkan perusahaan bagi karyawannya dalam undang undang tenaga kerja rata-rata adalah 8 jam perhari tiap minggunya atau selama 5 hari kerja. Jika perusahaan menggunakan sistem 6 hari kerja maka jam kerja untuk karyawan adalah 7 jam kerja. Jika perusahaan meminta karyawannya untuk lembur, maka jam lembur yang diperbolehkan maksimal 3 jam per harinya dan hanya boleh dilakukan maksimal 14 jam dalam seminggu.

3. Kesehatan Dan Keselamatan Kerja

Kesehatan dan keselamatan kerja karyawan menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, hal ini termaktub dalam undang undang tenaga kerja. Salah satu penerapan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, saat ini perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan karyawannya dalam memiliki BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Dengan begitu karyawan akan mendapatkan jaminan berupa tunjangan kesehatan apabila sakit serta mendapat tunjangan jaminan hari tua pada saat karyawan sudah pensiun dari tempat bekerjanya.

4. Penyelesaian Perselisihan Internal

Tak jarang terjadi perselisihan antara karyawan dengan perusahaan karena dirasa ada hak-hak karyawan yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan atau undang undang tenaga kerja yang berlaku. Penyelesaian perselisihan yang terjadi wajib dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat. Setelah dirasa penyelesaian dengan cara tersebut tidak tercapai, maka pekerja dapat menyelesaikan perselisihan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

5. Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja dilakukan atas beberapa faktor yang mendasarinya, bisa karena perusahaan mengalami kebangkrutan atau ada hal-hal lain. Misalnya, pekerja yang diberi tanggung jawab dan kepercayaan perusahaan membocorkan rahasia perusahaan dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Apabila terjadi hal yang demikian, perusahaan tetap harus memutuskan hubungan dengan cara baik-baik dan memberikan pesangon kepada karyawan.

6. Pembentukan Serikat Buruh

Pada perusahaan besar dan sudah settle, serikat buruh perlu dibentuk. Serikat buruh ini bertujuan mengawasi dan menjadi perantara antara perusahaan dan pekerja. Mengawasi apakah perusahaan menerapkan undang undang tenaga kerja dan memenuhinya atau tidak. Juga menjadi penghubung antara perusahaan dengan karyawan apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara baik-baik.

Undang undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003 mengatur tentang hal-hal seperti diatas yang berkaitan dengan karyawan dan masih banyak lagi hal-hal lain yang diatur didalamnya secara lebih terperinci. Hal-hal yang sering menjadi konflik antara kedua belah pihak biasanya dipicu atas pembagian gaji karyawan. Apalagi bila terjadi keterlambatan dalam pembagian gaji karyawan, untuk itu aplikasi online gaji.id bisa menjadi solusi penggajian yang memudahkan dalam penghitungan gaji karyawan.

Share this Article:

Scroll to Top