Placeholder canvas

Hak-Hak Karyawan Menurut UU ketenagakerjaan terbaru

aplikasi slip gaji

Sebagai seorang karyawan sudah sepatutnya mengetahui terlebih dahulu hak-haknya sesuai UU ketenagakerjaan terbaru Republik Indonesia. Jangan sampai karyawan merasa dirugikan sebagai pihak yang bekerja dalam suatu perusahaan. Semuanya dapat terjadi karena ketidaktahuan karyawan atas haknya sebagai karyawan yang dapat diklaim, sehingga karyawan tidak akan merasa dirugikan.

Jika para karyawan telah bekerja pada suatu perusahaan dan melebihi waktu kerjanya. Maka, pihak dari perusahaan wajib memberikan honor tambahan yaitu honor lembur karena telah melebihi waktu kerjanya. Hal tersebut telah tercantum dalam UU ketenagakerjaan terbaru Republik Indonesia No 13 Tahun 2013. Berikut ini hak-hak karyawan yang perlu diketahui oleh setiap karyawan:

1. Hak Karyawan Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Seorang karyawan sebagai tenaga kerja ternyata juga memiliki hak untuk membentuk dan juga menjadi seorang anggota didalamnya dari serikat tenaga kerja. Dan perlu diketahui juga seorang tenaga kerja sangat diperbolehkan dalam hal mengembangkan dan juga meningkatkan potensi kerja sesuai kemampuan dan juga bakat dirinya.

Bukan hanya itu saja, para tenaga kerja juga akan mendapatkan jaminan keselamatan, kesehatan dan juga sebagainya. Kesusilaan dan juga mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat serta martabat, yang tercantum dalam norma-norma dan juga nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan. Semua hal tersebut telah tercantum dalam pasal 104 tentang serikat pekerja.

2. Hak Karyawan Atas Jaminan Sosial Dan K3

Seorang karyawan berhak mendapatkan jaminan social dan K3 (Keselamatan serta kesehatan kerja) yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan yang terakhir adalah pemeliharaan kesehatan. Namun jika para karyawan mendapatkan isi ketentuan yang mencurigakan, maka sebagai seorang tenaga kerja berhak mengajukan keberatan atas isi ketentuan yang diberikan suatu perusahaan kepadanya.

3. Hak Karyawan Mendapatkan Gaji Yang Layak

Upah minimum merupakan suatu upah standar minimum yang biasanya digunakan oleh pengusaha dalam sebuah perusahaan. Ini berfungsi untuk memberikan upah kepada para pekerja dalam sebuah lingkungan pekerjaan. Oleh karenanya, upah di setiap Provinsi pastinya berbeda-beda sesuai dengan upah minimum Provinsi.

UMP atau sering disebut upah minimum provinsi ialah nilai nominal upah minimum yang berlaku bagi seluruh kota dalam satu wilayah Provinsi. Upah minimum ini ditetapkan atau diubah setiap 12 bulan sekali oleh gubernur  berdasarkan penelitian pengupahan yang diteliti di provinsi.

Dan perlu diketahui juga bahwa seorang karyawan berhak mengajukan kenaikan gaji jika beban kerja dan gaji yang didapatkannya tidak seimbang. Dan jika perusahaan tidak merespon, maka karyawan berhak melaporkannya kepada dinas ketenagakerjaan.

4. Hak Karyawan Dalam Pembatasan Waktu Kerja

Seorang pengusaha dalam suatu perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan juga cuti kepada para pegawai atau pekerja. Waktu istirahat dan juga cuti yang diberikan, harus sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 1. Oleh karena itu, jika sebagai seorang karyawan mendapatkan perlakuan yang tidak adil atas jam kerja dan juga waktu istirahat yang diberikan. Maka jangan diam saja, karena itu semua hak seorang karyawan.

5. Hak Karyawan Membuat Perjanjian

Perjanjian selain dapat dibuat oleh seorang atasan, juga ternyata karyawan memiliki haknya untuk membuat perjanjian kerja. Perjanjian ini biasanya berisi tentang persetujuan Bersama antara dua pihak yang bersangkutan. Jangka waktu atau lamanya perjanjian ini juga di sepakati kedua pihak.

Itulah beberapa Hak Karyawan yang tercantum dalam UU ketenagakerjaan terbaru Republik Indonesia. Namun jika pengusaha merasa repot dengan pengaturan hak-hak para karyawan seperti hak cuti, hak gaji yang layak dan sebagainya. Lebih baik kunjungi Gaji.id yang akan sangat membantu perusahaan yang dimiliki mulai dari absensi, cuti, klaim dan reimbursement, hingga perhitungan payroll beserta potongan pajaknya. Jadi tunggu apalagi? Daftarkan perusahaan Anda di Gaji.id sekarang juga!

Share this Article:

Scroll to Top