Placeholder canvas

Akhir Tahun, Hitung PPh 21 Masih Manual? Begini Solusinya

Setiap tahun, setiap perusahaan atau wajib pajak wajib membayarkan pajak tahunannya dengan besaran yang bervariasi. Biasanya jumlah dari gaji tahunan akan menentukan jumlah pajak yang harus diberikan apakah nol rupiah atau 5-30% dari total penghasilan setiap tahunnya.

Sebelum mengetahui lebih jauh tentang PPh 21 ada baiknya kita jabarkan dahulu apa sisi dari peraturan ini secara singkat. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 mencakup pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak di dalam negeri.

Peserta yang Membayar PPh 21

Masih berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, mereka yang wajib membayar pajak terdiri dari:

  1. Pegawai.
  2. Penerima uang pesangon dan pensiun.
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
  • Tenaga ahli.
  • Seniman dan artis.
  • Olahragawan.
  • Instruktur atau pengajar.
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  • Pemberi jasa.
  • Petugas penjaja barang dagangan.
  • Petugas dinas luar asuransi.
  • Distributor perusahaan.
  1. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan.
  2. Mantan pegawai.
  3. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.

Besarnya Pajak yang harus Dibayarkan Sesuai PPh 21

Besarnya pajak yang harus dibayarkan bervariasi. Kalau dalam satu tahun penghasilan yang diperolah kurang dari Rp50.000.000 tidak akan dikenakan pajak. Namun, kalau lebih dari itu akan dikenakan pajak dengan rincian berikut ini:

  • 5% untuk penghasilan Rp50.000.000 per tahun.
  • 15% untuk penghasilan Rp50.000.000-Rp250.000.000 per tahun.
  • 20% untuk penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 per tahun.
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun.

Pajak yang Dibayarkan oleh Perusahaan

Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak bisa dilakukan sendiri secara individu atau kolektif bersama dengan wajib pajak lain di perusahaan. Pembayaran pajak ini juga terdiri dari tiga jenis berdasarkan sumber dari dananya.

  • Pajak dari potongan langsung ke pegawai. Perusahaan akan langsung melakukan potongan untuk pajak dari gaji kotor yang diterima oleh pegawai. Uang ini akan dikumpulkan selama satu tahun dan dibayarkan ke Kantor Pajak setelah 1 masa pajak usai.
  • Pajak dibayarkan oleh perusahaan atau ditanggung. Perusahaan tidak akan membebankan pada pegawai. Semua gaji yang diterima sudah gaji bersih sehingga potongan pajak tidak akan muncul di slip gaji dari pegawai.
  • Pajak yang dibayarkan berasal dari tunjangan pajak. Tunjangan ini diberikan kepada semua pegawai atau sebagian pegawai. Dari tunjangan ini pegawai tidak perlu dipotong lagi gaji bulannya. Biasanya potongan dari tunjangan ini muncul di slip.

Penghitungan Pajak Otomatis

Penghitungan PPh 21 tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi kalau berurusan dengan pegawai yang jumlahnya mencapai ribuan. Oleh karena itu, Gaji.id hadir untuk menjembatani masalah ini semua. Pajak tahunan yang harus dihitung manual bisa langsung diketahui secara otomatis.

Ada satu fitur di Gaji.id yang mengurusi masalah payroll. Aneka perhitungan penghasilan karyawan, tunjangan, hingga BPJS dan pajak tahunan sudah ada sehingga hanya butuh beberapa menit saja laporan bisa segera dicetak.

Demikianlah sedikit ulasan tentang penghitungan PPh 21 yang harus dibayarkan oleh perusahaan untuk pegawai secara kolektif. Nah, selama ini Anda membayar pajaknya secara langsung atau dibantu perusahaan?

Share this Article:

Scroll to Top